Jakarta, VIVA - Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, memastikan tidak ada kendala dalam proses ekstradisi tersangka kasus e-KTP, Paulus Tannos, dari Singapura ke Tanah Air. Ditekankan Menkum, proses pemulangan Paulus ke Indonesia hanya tinggal menunggu waktu saja.
"Enggak ada (kendala), itu soal waktu aja," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu, 1 Februari 2025.
Supratman lantas menjelaskan soal prosedur dan mekanisme yang perlu dipatuhi dalam proses ekstradisi ini. Apalagi, ini kali pertama Indonesia melakukan perjanjian ekstradisi dengan Singapura.
"Sekali lagi saya katakan, ini pertama kalinya implementasi perjanjian ekstradisi antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Singapura, ini pertama kalinya. Jadi bukan soal ada kendala atau tidak, ini sekali lagi, kita tunggu prosesnya selanjutnya," jelasnya.
Paulus Tannos sudah ditetapkan tersangka kasus korupsi e-KTP sejak 2019 silam. Namun, ia tinggal di Singapura bersama keluarganya.
Paulus Tannos juga sempat mengubah namanya menjadi Tjhin Thian Po. Pelariannya pun berakhir usai ditangkap di Singapura pada 17 Januari 2025. Kini, ia mendekam di Changi Prison, Singapura.
Saat ini, Kemenkum dalam proses pemenuhan berkas ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia. Mereka diberikan waktu selama 45 hari atau sampai 3 Maret 2025 oleh otoritas Singapura.
Belakangan, Paulus Tannos juga menggugat keabsahan penangkapannya ke pengadilan di Singapura.
KPK Yakin Pemerintah Singapura Setuju Penahanan Paulus Tannos
KPK masih dalam proses pemenuhan persyaratan agar Paulus Tannos bisa diekstradisi ke Indonesia.
VIVA.co.id
1 Februari 2025