Kadis PUPR dan Anggota DPRD Bengkulu Kembali Diperiksa KPK Terkait Suap Proyek

2 hours ago 1

Rabu, 26 Agustus 2026 - 09:30 WIB

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu Noprisman dan anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni, Rabu 26 Agutus 2026.

Pemeriksaan terhadap kedua pejabat tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan dugaan korupsi berupa suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan sejumlah wilayah lain di Bengkulu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain Noprisman dan Vinna, penyidik KPK juga meminta keterangan dari pihak swasta Eno Bowo Susilo. Ketiganya dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan agenda pemeriksaan tersebut. Menurutnya, penyidik tengah meminta keterangan dari sejumlah saksi untuk mendalami perkara tersebut.

"Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi di Gedung Merah Putih KPK," kata Budi kepada wartawan, Rabu 26 Agustus 2026.

KPK menduga para saksi memiliki informasi mengenai dugaan kerja sama antara pihak pengusaha dan penyelenggara negara. Penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya perpindahan uang yang berkaitan dengan praktik suap tersebut.

Dalam pengembangan perkara, KPK sebelumnya menemukan dugaan pola pemberian uang kepada pejabat di Pemerintah Kota Bengkulu. Pola tersebut diduga menyerupai praktik ijon proyek yang sebelumnya terungkap dalam perkara korupsi di Kabupaten Rejang Lebong.

Budi mengatakan pengembangan penyidikan bermula dari perkara yang menjerat Bupati nonaktif Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari. Dari kasus tersebut, penyidik kemudian menemukan indikasi praktik serupa yang diduga melibatkan pihak swasta dan pejabat di lingkungan Pemkot Bengkulu.

"Jadi memang berangkat dari penyidikan perkara di Rejang Lebong, penyidik kemudian melakukan pengembangan bahwa ada dugaan praktik-praktik dugaan tindak pidana korupsi yang juga terjadi di Pemkot Bengkulu. Di mana pengembangan ini berangkat dari pihak-pihak swasta yang diduga memberikan sesuatu begitu ya kepada bupati Rejang Lebong, juga melakukan praktik yang sama," ujarnya.

KPK Dalami Proyek IPAL

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam pengembangan kasus di Kota Bengkulu, penyidik kini turut mendalami proyek Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang berada di lingkungan Dinas PUPR Kota Bengkulu.

KPK sedang menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak legislatif dalam pengusungan proyek tersebut. Penyidik juga ingin mengetahui apakah terdapat pemberian uang dari kontraktor kepada anggota DPRD berkaitan dengan proyek strategis di daerah tersebut.

Halaman Selanjutnya

"Apakah kemudian ini ada proyek-proyek yang diusung dari legislatif atau kemudian ada dugaan aliran uang, nah semuanya nanti masih akan didalami, kami akan update nanti," ujar Budi.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |