Kanit Reskrim Jadi Tersangka Kasus Tewasnya Pelajar di Asahan, Begini Kronologinya

4 hours ago 3

Rabu, 19 Maret 2025 - 01:06 WIB

Asahan, VIVA – Kepala Unit (Kanit) Reserse Kriminal Polsek Simpang Empat, Ipda Ahmad Efendi alias AE ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Pandu Brata Syahputra Siregar (18), yang tewas diduga dianiaya oknum polisi. 

Selain Ipda Ahmad Efendi, tim gabungan kepolisian dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara, Propam Polres Asahan dan Satuan Reserse Kriminal Polres Asahan, juga menetapkan dua warga sipil jadi tersangka, yakni Dimas Adrianto alias D dan Yudi Siswoyo alias YS.

Direktur Kriminal Umum Polda Sumatera Utara, Kombes Polisi Sumaryono membenarkan Ipda Ahmad Efendi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya pelajar tersebut. 

“Dari pemeriksaan kami menetapkan tiga orang tersangka. Tersangka Dimas, Yudi, dan Ahmad Efendi yakni anggota polisi yang bertugas di Polsek Simpang Empat, dan kemarin Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat,” ucap Sumaryono kepada wartawan Selasa, 18 Maret 2025.

Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat, Ipda Ahmad Efendi bersama dua tersangka lainnya saat menjalani para rekonstruksi.(istimewa/VIVA)

Photo :

  • VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)

Sedangkan, Dimas Adrianto dan Yudi Siswoyo merupakan warga sipil dan sebagai bantuan polisi (banpol). Sehingga, sering bersamaan dengan Ipda Ahmad Efendi.

"Setiap orang ini punya perannya masing-masing. IPDA AE (Ahmad Efendi) sebagai pimpinan saat itu membawa dua anggotanya yang berprofesi sebagai banpol, atas nama DAP dan YS," jelas dia.

Sumaryono menjelaskan, kronologi kejadian dugaan penganiayaan terhadap korban. Berawal Dimas melakukan pemantauan terhadap aksi balapan liar di Jalan Sungai Lama, Desa Perkebunan Hessa, Kecamatan Simpang Empat Asahan, Kabupaten Asahan, pada Sabtu malam, 8 Maret 2025, sekitar pukul 23.45 WIB.

“Pada saat itu, yang ada kerumunan orang kemudian setelah itu dijumpai korban beserta teman-temannya ada di lokasi. Kemudian pada Minggu, 9 Maret 2025, pukul 00.30 WIB, pelaku D melihat empat orang di lokasi tersebut dan salah satunya korban,” kata Sumaryono. 

Selanjutnya, Ipda Ahmad Efendi bersama dua pelaku lainnya mengejar sepada motor berbonceng 5 orang, salah satunya ada korban. Lalu, pelaku Dimas melihat sepeda motor berbonceng 5 salah satunya adalah korban.

“(Mereka) berjalan ke arah pelaku D dan melakukan provokasi. Setelah itu dikejar oleh pelaku,” kata Sumaryono. 

Sumaryono mengatakan, bahwa Pandu loncat dari sepeda motor dan dikejar oleh Dimas hingga Pandu berhasil ditangkap. 

“Di TKP inilah terjadi penganiayaan yang saya sampaikan oleh dilakukan oleh terduga pelaku utama yaitu DA kemudian selanjutnya dilakukan juga atas nama AE dan dibantu oleh Y,” ujar Sumaryono. 

Melihat kondisi korban mengalami luka-luka dibawa Puskesmas terdekat untuk mendapatkan perawatan.

Setelah itu, Pandu kembali dibawa ke Polsek Simpang Empat dan dijemput oleh keluarganya. Pandu menghembuskan nafas terakhir di rumahnya pada Senin, 10 Maret 2025.

“Besoknya korban, setelah dirawat di rumah sakit korban meninggal dunia,” kata Sumaryono. 

Atas kejadian ini, Polres Asahan membantah terjadi penganiayaan terhadap korban. Setelah kasus ini, viral di media sosial dilakukan penyidikan termasuk melakukan ekshumasi terhadap jasad Pandu. 

Selain penetapan tersangka, tim gabungan kepolisian juga sudah melakukan pra rekonstruksi terhadap 3 tersangka, langsung diperagakan di sejumlah TKP di Kabupaten Asahan.

Halaman Selanjutnya

Sumaryono menjelaskan, kronologi kejadian dugaan penganiayaan terhadap korban. Berawal Dimas melakukan pemantauan terhadap aksi balapan liar di Jalan Sungai Lama, Desa Perkebunan Hessa, Kecamatan Simpang Empat Asahan, Kabupaten Asahan, pada Sabtu malam, 8 Maret 2025, sekitar pukul 23.45 WIB.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |