Kasat Narkoba Polres Bima AKP Malaungi Dipecat karena Terlibat Peredaran Sabu

6 hours ago 2

Senin, 9 Februari 2026 - 22:36 WIB

Mataram, VIVA – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau pemecatan terhadap Kepala Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Bima Kota Ajun Komisaris Polisi Malaungi karena terlibat peredaran narkoba jenis sabu-sabu.

Kepala Bidang Humas Polda NTB Komisaris Besar Polisi Mohammad Kholid dalam konferensi pers di Mataram, Senin, menerangkan bahwa penerapan sanksi tersebut atas putusan sidang Majelis Etik Polri yang berlangsung hari ini di Mapolda NTB.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Jadi, hari ini, sore ini, yang bersangkutan (AKP Malaungi) sudah disidang kode etik dan di-PTDH," katanya.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Muhammad Kholid

Photo :

  • ANTARA/Dhimas B.P

Sidang etik Polri tersebut digelar berdasarkan hasil penyidikan Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB yang menetapkan AKP Malaungi sebagai tersangka kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu.

Penyidik pada Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB menetapkan AKP Malaungi sebagai tersangka dengan menerapkan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dari rangkaian penyidikan, AKP Malaungi menguasai sabu-sabu dengan berat bersih 488 gram. Barang bukti diamankan dari penggeledahan rumah dinas AKP Malaungi di komplek Asrama Polres Bima Kota.

Keberadaan barang bukti tersebut merupakan tindak lanjut dari pengakuan AKP Malaungi usai menjalani tes urine dengan hasil positif amphetamine, kandungan dari ekstasi maupun MDMA dan methamphetamine yang merupakan kandungan dari sabu-sabu.

Kholid turut menyampaikan bahwa peran AKP Malaungi, kali pertama terungkap dari hasil pemeriksaan Bripka Karol yang tertangkap bersama istri dan dua rekannya dengan barang bukti puluhan gram sabu-sabu dan uang tunai puluhan juta diduga hasil transaksi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Atas pemberian sanksi PTDH dalam status tersangka di kasus peredaran narkoba, Polda NTB melakukan penahanan terhadap AKP Malaungi di ruang penempatan khusus Bidang Propam Polda NTB.

"Yang bersangkutan sekarang sudah ditahan," ujarnya. (Ant)

Petugas Bidpropam Polda NTB menggiring AKP Malaungi

Miris! Kasatresnarkoba Polres Bima Kota Jadi Tersangka Peredaran Sabu, Begini Perannya

Kepala Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Bima Kota Ajun Komisaris Polisi Malaungi ditetapkan jadi tersangka kasus peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Sumbawa.

img_title

VIVA.co.id

9 Februari 2026

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |