Kasus e-KTP, Polri Klaim Sudah Minta Otoritas Singapura untuk Tangkap Paulus Tannos Sejak Akhir 2024

7 hours ago 2

Jumat, 24 Januari 2025 - 20:41 WIB

Jakarta, VIVA – Otoritas Singapura sudah berhasil menangkap buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi KTP Elektronik atau e-KTP, Paulus Tannos. Polri menyebut permintaan penangkapan ke Singapura dilakukan sejak akhir tahun 2024 melalui Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri.

"Akhir tahun lalu, Divhubinter mengirimkan surat provisional arrest ke Otoritas Singapura untuk membantu menangkap yang bersangkutan, karena kami ada info yang bersangkutan di sana," ujar Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri, Irjen Polisi Krishna Murti saat dikonfirmasi wartawan pada Jumat, 4 Januari 2025.

Kadiv Hubinter Polri Irjen Krishna Murti, satuan tugas pemberantasan judi daring

Photo :

  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Pada tanggal 17 Januari, kata dia, Paulus Tannos akhirnya berhasil diamankan oleh Otoritas Singapura. Lantas, hal itu langsung ditindaklanjuti dengan menggelar rapat gabungan Kementerian dan Lembaga di Divhubinter Polri.

"Tanggal 17 Januari, kami dikabari oleh attorney general Singapore yang bersangkutan berhasil diamankan oleh CPIB Singapore," kata dia.

Saat ini, KPK dan Kementerian Hukum tengah melakukan proses ekstradisi Paulus Tannos. Bahkan, Kejaksaan Agung dan Kementerian Luar Negeri juga dilibatkan.

"Selanjutnya, pihak Indonesia saat ini sedang memproses extradisi yang bersangkutan," tukasnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya berhasil menangkap buronan tersangka kasus korupsi KTP Elektronik atau e-KTP, Paulus Tannos. Dia ditangkap di Singapura.

"Masih di Singapura," ujar Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto kepada wartawan Jumat, 24 Januari 2025.

Fitroh menjelaskan, saat ini KPK masih melakukan sejumlah proses di Singapura. Sejumlah syarat mesti dipenuhi lebih dulu untuk melakukan ekstradisi Paulus Tannos.

"KPK sedang berkoordinasi dengan melengkapi syarat-syarat dapat mengekstradisi yang bersangkutan," beber Fitroh.

Diketahui, Paulus Tannos menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak tahun 2019 silam. Bahkan, ia sempat terdeteksi ada di wilayah Thailand.

Namun demikian, Paulus Tannos sudah berganti kewarganegaraan di negara lain. Dia juga sudah berganti identitas menjadi Thian Po Tjhin.

Halaman Selanjutnya

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya berhasil menangkap buronan tersangka kasus korupsi KTP Elektronik atau e-KTP, Paulus Tannos. Dia ditangkap di Singapura.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |