Kasus Kecelakaan Tukang Ojek yang Tewaskan Penumpangnya di Pandeglang Diselesaikan Restorative Justice

2 weeks ago 10

Rabu, 25 Februari 2026 - 13:21 WIB

Serang, VIVA – Kepolisian Daerah Banten memproses mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) dalam penanganan kasus kecelakaan lalu lintas di Pandeglang yang melibatkan pengemudi ojek Al Amin Maksum dan mengakibatkan penumpangnya Khairi Rafi meninggal dunia.

Kepala Bidang Humas Polda Banten Komisaris Besar Polisi Maruli Hutapea mengatakan langkah tersebut ditempuh setelah kedua belah pihak sepakat berdamai dan mengajukan permohonan restorative justice.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Para pihak telah bersepakat untuk melakukan musyawarah dan menempuh mekanisme restorative justice. Penyelidik Polres Pandeglang telah memfasilitasi proses tersebut," kata Maruli kepada awak media di Kota Serang, Rabu.

Ia menjelaskan dengan adanya surat permohonan dari para pihak, penyelidik akan segera memproses permohonan tersebut sesuai ketentuan.

"Dengan adanya surat permohonan restorative justice dari para pihak maka penyelidik akan segera memproses permohonan tersebut dan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SPPD) sesuai mekanisme yang berlaku," ujarnya.

Maruli menegaskan hingga saat ini perkara masih dalam tahap penyelidikan dan belum ada penetapan tersangka.

"Terkait isu yang berkembang di media sosial bahwa telah dilakukan penetapan tersangka, perlu kami tegaskan bahwa sampai saat ini belum ada penetapan tersangka dan proses masih dalam tahap penyelidikan," katanya.

Ia menambahkan penghentian penyelidikan dilakukan setelah seluruh syarat restorative justice terpenuhi dan kedua belah pihak menandatangani kesepakatan musyawarah.

"Dua belah pihak telah menyadari bahwa peristiwa tersebut merupakan musibah dari Allah SWT dan telah saling memaafkan sebagaimana tertuang dalam surat pernyataan musyawarah," ujarnya.

Kasus tersebut bermula dari laporan pihak korban ke Polres Pandeglang atas kecelakaan yang terjadi pada Selasa, 27 Januari 2026, sekitar pukul 12.30 WIB di Jalan Raya Pandeglang-Labuan.

Peristiwa itu melibatkan kendaraan mobil ambulans desa dan sepeda motor Revo warna hitam yang dikendarai Al Amin. Penumpang sepeda motor meninggal dunia dalam kejadian tersebut.

Atas laporan itu, polisi menerbitkan surat perintah penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi yang mengetahui peristiwa di tempat kejadian perkara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Maruli menegaskan langkah tersebut bukan untuk meredam pemberitaan.

"Perlu ditegaskan, langkah ini bukan untuk meredam media. Kami tidak meredam pemberitaan. Silakan publik menilai secara objektif," katanya.

Halaman Selanjutnya

Sementara itu, kuasa hukum pengemudi ojek, Airlangga, menyatakan penyelesaian melalui musyawarah merupakan langkah terbaik.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |