Kasus Kematian Dosen Perempuan di Semarang, AKBP Basuki Divonis 6 Tahun Penjara

3 weeks ago 7

Kamis, 21 Mei 2026 - 08:42 WIB

Semarang, VIVA – Pengadilan Negeri (PN) Kota Semarang menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara terhadap AKBP Basuki, oknum polisi yang menjadi terdakwa dalam kasus kematian seorang perempuan dosen di Ibu Kota Jawa Tengah itu.

Hukuman yang dibacakan Hakim Ketua Achmad Rasjid dalam sidang di Semarang, Rabu, lebih berat dari tuntutan penuntut umum selama 5 tahun penjara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 474 Ayat 3 KUHP tentang kealpaan yang mengakibatkan kematian seseorang," katanya

Dalam pertimbangannya, hakim menilai terdakwa sebagai seorang anggota Polri aktif seharusnya mengetahui kondisi seseorang dalam keadaan darurat dan membutuhkan pertolongan.

Namun, lanjut dia, terdakwa justru mengabaikan kondisi korban DL hingga akhirnya meninggal dunia.

"Terdakwa mengabaikan kondisi korban yang sakit dan menghilangkan kesempatan korban untuk mendapatkan perawatan medis yang dapat menyelamatkan nyawanya," katanya.

Terhadap putusan tersebut, terdakwa Basuki menyatakan banding, sementara penuntut umum masih menyatakan pikir-pikir.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebelumnya, seorang perempuan berinisial D yang merupakan dosen salah satu perguruan tinggi di Semarang ditemukan meninggal dunia di sebuah penginapan di Jalan Telaga Bodas, Kota Semarang, pada 17 November 2025.

Korban diketahui menginap di sebuah hotel bersama terdakwa AKBP Basuki, sebelum akhirnya dilaporkan meninggal dunia. (Ant)

Menteri HAM Natalius Pigai

Pigai: Aparat Tak Boleh Tembak Mati Begal, Melanggar HAM!

"Bahwa negara maupun individu tidak memiliki hak untuk merampas nyawa seseorang tanpa prosedur hukum yang sah," kata Menteri HAM Natalius Pigai merespons kasus begal

img_title

VIVA.co.id

21 Mei 2026

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |