Kasus Korupsi DJKA Sumut, Independensi dan Netralitas Hakim Disorot

2 weeks ago 17

Minggu, 12 April 2026 - 16:30 WIB

Jakarta, VIVA – Pendiri Pusat Riset Politik Hukum dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI) Saiful Anam mengingatkan pentingnya menjaga independensi dan netralitas hakim dalam perkara kasus dugaan korupsi proyek Direktorat Jendral Perkeretaapian (DJKA) Sumatera Utara

“Keterlibatan politik dalam ruang sidang sangat berbahaya karena dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan,” kata Saiful Anam kepada wartawan Minggu 12 April 2026. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hal ini menyusul adanya keterangan dari salah satu terdakwa yang meyebut adanya dugaan aliran dana korupsi untuk kepentingan politik, termasuk Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumut.

Anam menekankan bahwa hakim harus teguh pada objetivitas dan independensi hakim adalah pilar utama dalam menegakkan keadilan. 

Sudah seharusnya, hakim tidak boleh berpihak kepada siapa pun, apalagi terlibat dalam kepentingan politik yang dapat mencederai proses hukum.

Sebab, kata Anam, jika hakim gagal menjaga netralitas dan justru terlihat memihak, maka publik tidak hanya akan meragukan putusan yang dihasilkan, tetapi juga dapat kehilangan kepercayaan terhadap institusi peradilan secara keseluruhan. 

“Dalam kondisi seperti ini, bukan tidak mungkin masyarakat akan menghakimi hakim secara moral, karena dianggap tidak menjalankan amanah dengan benar,” ujar Anam.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Oleh karenanya, sambung Anam, hakim harus menjaga jarak dari segala bentuk kepentingan, termasuk politik, serta tetap berpegang teguh pada kode etik dan prinsip keadilan. 

Dengan begitu kepercayaan publik dapat tetap terjaga dan hukum benar-benar menjadi panglima dalam setiap proses peradilan.

Tersangka dugaan korupsi pengadaan minyak mentah di Petral periode 2008–2015

Kuasa Hukum Bongkar Kejanggalan Penetapan Tersangka Kasus Petral

Kuasa hukum dari Irawan Prakoso, Adil Supatra mempersoalkan penetapan kliennya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi petral oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

img_title

VIVA.co.id

10 April 2026

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |