Jakarta, VIVA – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian dana pinjaman dari PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) kepada PT BAS terkait proyek pengadaan batu bara periode 2019-2020.
Kepala Bagian Operasi Kortastipidkor Polri Komisaris Besar Polisi Ahmad Yusuf Afandi mengatakan, tiga tersangka tersebut masing-masing berinisial IT selaku Investment Manager PT PPA, FSN selaku Kepala Divisi Operasional PT BAS, dan FH selaku Direktur PT BAS.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Sementara itu, untuk tersangka FH selaku Direktur PT BAS, saat ini telah berstatus sebagai narapidana dalam perkara lain dan sedang menjalani pidana di Lapas Salemba," ujar Yusuf di Mabes Polri, Senin, 20 Juli 2026.
Yusuf menjelaskan, perkara ini bermula dari pemberian fasilitas pembiayaan senilai Rp50 miliar melalui skema invoice financing. Namun, dalam pelaksanaannya, dana yang dicairkan kepada PT BAS mencapai sekitar Rp67,31 miliar melalui delapan kali pencairan.
"Namun dalam pelaksanaannya, dana akhirnya dicairkan mencapai sekitar Rp67,31 miliar rupiah melalui delapan kali pencairan," kata dia.
Dalam proses penyidikan, polisi menemukan dugaan sejumlah penyimpangan dalam penyaluran pembiayaan tersebut. Di antaranya analisis risiko pembiayaan yang diduga tidak dilakukan sebagaimana mestinya, dokumen invoice beserta dokumen pendukung yang tetap diloloskan tanpa proses verifikasi, hingga lemahnya pengawasan terhadap mekanisme cash collateral.
Selain itu, penyidik juga menduga terjadi rekayasa rekening koran sehingga saldo rekening jaminan seolah-olah masih memenuhi ketentuan.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Berdasarkan hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), perbuatan para tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp38,9 miliar.
"Laporan hasil pemeriksaan investigatif kerugian keuangan negara oleh BPK RI, perbuatan para tersangka telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp38,9 miliar," ujar dia lagi.
Meski Ada 3 Kasus, Kejagung Pastikan Febrie Adriansyah Baru Jadi Tersangka 1 Perkara
Kejagung mengungkap, mantan Jampidsus Febrie Adriansyah ternyata baru ditetapkan sebagai tersangka dalam satu perkara, yakni dugaan korupsi dan TPPU PT Asabri.
VIVA.co.id
17 Juli 2026

17 hours ago
3











