Kawal Prosedur, Peran JPN di Proyek Chromebook Disebut Tak Hapus Unsur Niat Jahat

6 hours ago 2

Senin, 9 Februari 2026 - 23:00 WIB

Jakarta, VIVA — Pakar hukum dan pengamat Kejaksaan Fajar Trio menegaskan bahwa keterlibatan Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam proyek pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tidak dapat dijadikan alasan untuk menghapus unsur pidana jika ditemukan niat jahat dalam pelaksanaannya.

Fajar menilai, pendampingan hukum oleh JPN kerap disalahartikan sebagai bentuk legitimasi terhadap proyek pengadaan. Padahal, peran JPN terbatas pada pengawalan prosedur administratif sesuai Peraturan Kejaksaan Nomor 7 Tahun 2021.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Masyarakat, termasuk para tokoh dan selebgram yang memiliki pengaruh luas, perlu memahami bahwa pendampingan hukum oleh JPN adalah upaya preventif agar prosedur administrasi selaras dengan aturan. Ini adalah analisis objektif berbasis dokumen. Namun, perlu ditegaskan bahwa pendampingan ini bukan merupakan 'sertifikat bebas korupsi' atau surat sakti yang membuat seseorang atau sebuah institusi menjadi kebal terhadap hukum,” kata Fajar kepada wartawan, Senin, 9 Februari 2026.

Menurutnya, dalam proyek Chromebook, keberadaan JPN tidak bisa dimaknai sebagai tameng hukum. Jika dalam pelaksanaan ditemukan niat jahat (mens rea), manipulasi data, atau kesepakatan tersembunyi yang tidak tercantum dalam dokumen resmi, maka proses pidana tetap berjalan.

Fajar menegaskan, pendampingan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (PTUN) tidak memiliki kewenangan menghapus sifat melawan hukum tindak pidana korupsi. Ia mengingatkan agar publik tidak membangun narasi keliru seolah-olah pendampingan JPN berarti persetujuan atas penyimpangan.

“Jangan sampai muncul narasi yang seolah-olah menyatakan jika ada Jaksa mendampingi, maka proyek tersebut otomatis 'direstui' untuk menyimpang. Itu adalah logika yang keliru. JPN mendampingi agar instansi tidak salah melangkah secara administratif. Jika instansi pemohon memberikan data yang tidak jujur kepada JPN, maka tanggung jawab penuh tetap ada pada pejabat tersebut, bukan pada JPN yang memberikan pendapat hukum,” tuturnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia juga meminta publik membedakan secara tegas ranah administrasi dan pidana dalam perkara hukum. Pendapat hukum JPN, kata Fajar, hanya berfungsi sebagai pengaman prosedural, bukan pelindung bagi pelanggaran yang dilakukan dengan sengaja.

“Tanggung jawab hukum itu bersifat personal dan melekat pada pengambil kebijakan. Keberadaan Perja Nomor 7 Tahun 2021 justru mempersempit ruang gelap birokrasi. Namun, JPN bukan dukun yang bisa mengetahui niat tersembunyi seseorang di luar dokumen yang disajikan. Edukasi ini penting agar kritik publik tetap konstruktif dan tidak sekadar membangun narasi ketidakpercayaan terhadap institusi penegak hukum,” kata dia.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo

Gubernur Jambi Al Haris Diadukan Atas Dugaan Korupsi Proyek Stadion, KPK Bakal Tindak Lanjuti

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat mengenai dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret nama Gubernur Jambi Al Haris.

img_title

VIVA.co.id

9 Februari 2026

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |