Kejagung Dalami 3 Perusahaan yang Disebut Terima Untung Besar dalam Korupsi BBM

19 hours ago 3

Kamis, 16 Oktober 2025 - 20:47 WIB

Jakarta, VIVA - Kejaksaan Agung mendalami terkait dengan diduga ada tiga dari 13 perusahaan yang mendapat untung besar dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) periode 2018 hingga 2023.

"Masih didalami penyidik," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna saat dikonfirmasi, Kamis 16 Oktober 2025.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna

Selain itu, Anang juga belum memberikan keterangan apakah mantan petinggi Pertamina, Riva Siahaan yang mendapat keuntungan korupsi.

"Nanti lihat saja di persidangan," tutur Anang.

Diketahui, sebanyak tiga dari 13 perusahaan disebut menerima untung besar dalam kasus korupsi pada PT Pertamina.

Ketiga perusahaan tersebut yakni, PT Pama Persada Nusantara sebesar Rp958.380.337.983, PT Berau Coal sebesar Rp449.102.502.735, dan PT Buma sebesar Rp264.141.903.743.

Hal ini tertuang dalam dakwaan mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis 16 Oktober 2025.

"Terdakwa Riva Siahaan selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga periode Oktober 2021-Juni 2023 dan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga periode Juni 2023-2025 dalam kurun waktu 2018-2023, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum," tutur JPU Feraldy Abraham Harahap, di ruang sidang.

"Dalam hal penjualan solar nonsubsidi telah memperkaya korporasi dengan jumlah keseluruhan Rp 2.544.277.386.935," lanjut jaksa.

Riva disebut menyetujui usulan harga jual BBM solar atau biosolar kepada konsumen industri yang tidak mempertimbangkan bottom price (nilai jual terendah).

Riva juga diketahui menandatangani kontrak perjanjian jual beli solar atau biosolar, kepada pembeli swasta dengan harga jual di terendah, bahkan di bawah harga pokok penjualan (HPP), yang akhirnya memberikan kerugian.

Selain itu, terdakwa diketahui menyusun dan menetapkan pedoman yang mengatur mengenai proses negosiasi harga, sebagaimana Surat Keputusan Direktur Utama No. Kpts-034/PNA000000/2022-S0 tanggal 10 Oktober 2022.

Selain 14 korporasi dalam negeri, Riva dan para terdakwa lain disebut memperkaya beberapa korporasi asing dalam pengadaan impor produk bahan bakar minyak.

Dua korporasi itu yakni BP Singapore Pte. Ltd dalam pengadaan Gasoline 90 H1 2023 diperkaya sebesar US$3.600.051.12; BP Singapore Pte. Ltd. dalam pengadaan Gasoline 92 H1 2023 diperkaya sebesar US$745.493.30, serta Sinochem International Oil (Singapore) Pte. Ltd dalam pengadaan Gasoline 90 H1 2023 diperkaya sebesar US$1.394.988.19.

Dua petinggi yayasan pengelola Bandung Zoo divonis 7 tahun penjara

Terbukti Korupsi, Dua Petinggi Bandung Zoo Divonis 7 Tahun Penjara

Dua petinggi Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) Pengelola Bandung Zoo, Raden Isma Bratakusuma dan Sri masing-masing dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp10 miliar

img_title

VIVA.co.id

16 Oktober 2025

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |