Jakarta, VIVA - Penyidik pada Kejaksaan Agung, tengah mendalami dugaan pengkondisian dalam proyek pengadaan chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Kemendikbudristek periode 2019-2022.
Kejagung menduga, pengkondisian itu dilakukan dalam rapat yang dilakukan pada 9 Mei 2020.
"Nah di tanggal 9 Mei 2020 itu yang saya masukkan tadi bukan, tentu istilah pengkondisian itu masih harus kita perjelas. Tapi ada rapat di situ yang dari berbagai pihak terkait dengan pengadaan ini, berbagai pandangan, berbagai pendapat," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, kepada wartawan, Selasa, 24 Juni 2025.
Harli menjelaskan, bahwa dugaan itu menjadi salah satu materi dalam pemeriksaan terhadap Nadiem Makarim selaku mantan Menteri Pendidikan, Kebudayan, Riset dan Teknologi, Mendikbudristek saat itu. Dari pemeriksaan itu, lanjut Harli, penyidik diharapkan dapat mengetahui siapa saja yang terlibat mengambil keputusan berbeda dari kajian awal.
"Nah nanti siapa yang berperan terkait ini, sehingga ada perubahan antara kajian awal dengan review terhadap kajian itu, sehingga chromebook dipilih menjadi sistem dalam pengadaan ini, nah ini yang akan didalami oleh penyidik," katanya.
Ia menambahkan, tim penyidik juga masih menunggu keterangan dari Jurist Tan selaku Staf Khusus Nadiem Makarim di bidang pemerintahan. Keterangan dia sangat penting, kata Harli, karena berkaitan dengan kesimpulan dari fakta hukum yang ada saat ini.
Hingga saat ini, kata Harli, tim penyidik masih memformulasikan cara pemanggilan Jurist Tan agar bisa diperiksa secara langsung. Sebab, setelah mangkir tiga kali pemeriksaan, dia disebut berada di luar negeri,
"Nah inilah sekarang yang akan terus digali oleh penyidik sampai pada kesimpulan bahwa ada pihak yang harus bertanggung jawab terhadap perkara ini," pungkas Harli.
Diketahui, Kejagung membuka kemungkinan untuk kembali memanggil dan memeriksa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan senilai Rp 9,9 triliun.
Kemungkinan itu disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar. Menurut Harli, masih terdapat sejumlah data dan jawaban yang belum disampaikan oleh Nadiem dalam pemeriksaan sebelumnya.
“Nah kalau melihat dari masih ada data-data yang belum dibawa, belum diserahkan. Kemudian masih ada pertanyaan-pertanyaan juga yang perlu didalami,” kata Harli kepada wartawan, Selasa, 24 Juni 2025.
Halaman Selanjutnya
"Nah inilah sekarang yang akan terus digali oleh penyidik sampai pada kesimpulan bahwa ada pihak yang harus bertanggung jawab terhadap perkara ini," pungkas Harli.