Kejagung Respons soal Keberadaan Riza Chalid Tak Ada di Singapura

7 hours ago 2

Kamis, 17 Juli 2025 - 18:01 WIB

Jakarta, VIVA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan respons atas pernyataan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Singapura yang menyatakan bahwa Muhammad Riza Chalid (MRC), tersangka kasus dugaan korupsi minyak mentah, tidak sedang berada di Singapura.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Kamis, mengatakan bahwa informasi tersebut menunjukkan dukungan pemerintah Singapura terhadap proses hukum yang berjalan di Indonesia.

“Terima kasih dan apresiasi atas konfirmasi dari pemerintah Singapura mengenai keberadaan MRC. Beberapa saat sebelumnya kami sudah sempat mendapat informasi MRC sudah tidak ada berada di Singapura, ‘kan,” kata Anang.

Gedung bundar Jampidsus Kejagung

Adapun usai mendapatkan kabar nihilnya keberadaan Riza Chalid di Singapura, Anang mengatakan bahwa penyidik pada Jaksa Agung Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) akan terus berkoordinasi dengan negara-negara sahabat dalam upaya pencarian bos minyak tersebut.

“Artinya, ‘kan, kami tahu yang bersangkutan sekarang tidak ada di Singapura. Mendeteksinya lebih (mudah) karena sudah tidak ada di Singapura,” katanya.

Terkait mana saja negara sahabat yang akan berkoordinasi dengan Kejagung, Anang tidak membeberkannya.

“Nanti kita lihat ini saja perkembangan awal seperti apa. Yang jelas, kami pastikan dahulu keberadaannya di mana, baru kami menjalin,” katanya.

Kemlu Singapura dalam pernyataannya yang dirilis pada Rabu 16 Juli menyatakan bahwa imigrasi Singapura tidak mendeteksi keberadaan Muhammad Riza Chalid di Negeri Singa tersebut.

“Catatan imigrasi kami menunjukkan bahwa Muhammad Riza Chalid tidak sedang berada di Singapura dan yang bersangkutan sudah lama tidak memasuki Singapura,” kata Kemlu Singapura.

Mereka juga menyatakan siap membantu sesuai dengan ketentuan hukum yang ada jika pemerintah Indonesia meminta bantuan secara resmi.

Diketahui, Riza Chalid selaku beneficial owner PT Orbit Terminal Merak merupakan salah satu dari delapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023.

Kejagung tengah memburu keberadaan bos minyak tersebut lantaran tidak sedang berada di Indonesia ketika ditetapkan sebagai tersangka.

“Berdasarkan informasi, yang bersangkutan tidak tinggal di dalam negeri. Untuk itu, kami sudah kerja sama dengan perwakilan kejaksaan Indonesia, khususnya di Singapura, kami sudah ambil langkah-langkah karena informasinya ada di sana,” kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Abdul Qohar.

Adapun Riza melakukan perbuatan melawan hukum, antara lain menyepakati kerja sama penyewaan Terminal BBM Tangki Merak dengan melakukan intervensi kebijakan tata kelola PT Pertamina berupa memasukkan rencana kerja sama penyewaan Terminal BBM Merak.

Saat itu, imbuh Qohar, PT Pertamina belum memerlukan tambahan penyimpanan stok BBM.

“Kemudian, menghilangkan skema kepemilikan aset Terminal BBM Merak dalam kontrak kerja sama serta menetapkan harga kontrak yang sangat tinggi,” katanya. (Ant)

Halaman Selanjutnya

“Nanti kita lihat ini saja perkembangan awal seperti apa. Yang jelas, kami pastikan dahulu keberadaannya di mana, baru kami menjalin,” katanya.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |