Kejagung Sita Jam Tangan Mewah di Kantor BGN, Harganya Setara 10 Ribu Porsi MBG

1 week ago 5

Kamis, 4 Juni 2026 - 08:49 WIB

VIVA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan sebuah jam tangan mewah saat melakukan penggeledahan di kantor Badan Gizi Nasional (BGN), Kebon Sirih, Jakarta Pusat, pada Rabu, 3 Juni 2026. 

Penggeledahan dilakukan dalam perkara yang menyeret tiga tersangka, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana

Photo :

  • Dok. Kejaksaan Agung

Dalam proses penggeledahan sejumlah ruangan kantor BGN, petugas Kejagung menemukan berbagai barang, termasuk sebuah jam tangan mewah merek Bell & Ross BR-X3 Blue Steel.

Berdasarkan informasi yang tercantum di situs resmi Bell & Ross, jam tangan tersebut dijual dengan harga 7.000 Franc Swiss atau sekitar Rp158 juta. 

Nilai jam tangan tersebut bahkan setara dengan 10.533 porsi MBG yang saat ini memiliki alokasi anggaran Rp15.000 per penerima manfaat.

Artinya, dana yang setara dengan harga satu jam tangan mewah tersebut dapat digunakan untuk menyediakan makanan bergizi bagi lebih dari 10 ribu penerima manfaat dalam program unggulan pemerintah tersebut.

Mengacu pada laman resmi Badan Gizi Nasional, alokasi anggaran Program Makan Bergizi Gratis tetap sebesar Rp15.000 per penerima manfaat, termasuk selama masa libur sekolah. 

Ketentuan tersebut tercantum dalam Pedoman Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG Selama Libur Sekolah yang ditetapkan melalui Keputusan Kepala BGN Nomor 52.1 Tahun 2025.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam pedoman tersebut dijelaskan bahwa anggaran Rp15.000 per porsi dibagi ke dalam beberapa komponen utama. Komponen tersebut meliputi biaya bahan baku yang disesuaikan dengan harga riil menu yang disajikan, biaya operasional untuk kebutuhan penyelenggaraan program, serta biaya sewa yang dihitung berdasarkan rata-rata jumlah porsi yang pernah disajikan oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Hingga kini, Kejagung masih terus mendalami berbagai temuan yang diperoleh selama proses penggeledahan di kantor BGN. 

Ilustrasi jalan gang atau komplek perumahan

Terpopuler: Mobil Pribadi Dadan Hindayana, Ngebut di Kompleks Bisa Didenda, Mobil Lemot di Pegunungan

Tiga artikel terpopuler VIVA Otomotif: mobil pribadi Dadan Hindayana, aturan ngebut di kompleks yang bisa didenda Rp500 ribu, dan penyebab mobil lemot di pegunungan.

img_title

VIVA.co.id

4 Juni 2026

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |