Kejagung Tetap Lelang Aset Harvey Meski Sandra Dewi Ajukan Keberatan

2 hours ago 4

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 13:10 WIB

Jakarta, VIVA – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, tetap akan melalukan proses lelang  terhadap sitaan aset dalam kasus megakorupsi tata niaga timah meski Sandra Dewi mengakukan keberatan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna menegaskan bahwa jalannya sidang keberatan oleh pihak ke-3 itu akan jalan beriringan dengan proses pelelangan.

"Keberatan itu tidak menunda (proses lelang)," kata dia di Kejagung, dikutip Sabtu, 25 Oktober 2025.

Dia menambahkan proses lelang ini sudah ada mekanismenya. Pada intinya, seluruh hasil lelang bakal masuk ke kas negara untuk memulihkan kerugian negara atas korupsi yang ada.

"Ya nanti setelah dieksekusi kalau memang itu untuk dilakukan lelang, lelang, pastinya, dilelang pun nanti akan ketentuan ada mekanismenya dan nanti semua akan kembali untuk negara," imbuhnya.

Namun yang pasti, kata Anang, pihaknya tidak terlalu mengambil pusing terkait dengan keberatan dari istri terpidana Harvey Moeis itu. 

Pasalnya, pengajuan keberatan pihak ke-3 terkait putusan perampasan aset ini sudah diatur dalam Pasal 19 Undang-undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Di samping itu, menurut Anang, jaksa sendiri siap menyampaikan argumen serta barang bukti untuk merespons gugatan dari Sandra Dewi tersebut.

Sandra Dewi Bersaksi di Persidangan Harvey Moeis

Photo :

  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

"Silakan saja dan ini diatur dalam uu tipikor pasal 19 disitu ada syarat dan mekanisme ketentuannya seperti apa. Kita tunggu hasilnya yang penting apapun keputusannya kita menghormati," pungkasnya.

Sebagai informasi, Sandra Dewi mengajukan keberatan atas penyitaan asetnya terkait kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada tahun 2015-2022. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Permohonan tersebut terdaftar dalam nomor perkara7/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2025/PN.Jkt.Pst dengan pemohon Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymon Gunawan. Sementara termohon dalam keberatan, yakni jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung.

Dalam permohonannya, Sandra Dewi yang juga istri terpidana kasus korupsi timah Harvey Moeis, memohonkan keberatan penyitaan sebagian aset, yakni sejumlah perhiasan; dua unit kondominium di perumahan Gading Serpong, Tangerang, Banten; rumah di perumahan Pakubuwono, Kebayoran Baru, Jakarta; rumah di Permata Regency, Jakarta; tabungan di bank yang diblokir; serta sejumlah tas.

Halaman Selanjutnya

Adapun yang menjadi dalih Sandra dalam keberatan tersebut, yaitu sebagai pihak ketiga yang beriktikad baik serta aset diperoleh secara sah melalui endorsement atau iklan, pembelian pribadi, hadiah, tidak terkait dengan tindak pidana korupsi, dan ada perjanjian pisah harta sebelum menikah.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |