Kembali Digugat, KPK Sebut Penanganan Perkara Asrul Azis Taba Sesuai Hukum

3 weeks ago 13

Senin, 20 Juli 2026 - 13:13 WIB

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) sekaligus tersangka kasus korupsi kuota haji, Asrul Azis Taba (ASR).

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, bahwa KPK menghormati upaya hukum yang dilakukan oleh tersangka untuk melayangkan permohonan praperadilan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun, ia menegaskan, seluruh proses penyidikan termasuk upaya penggeledahan telah dilakukan berdasarkan aturan.

"(Proses penyidikan dan penggeledagan) telah dilaksanakan secara profesional, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta memenuhi aspek materiil maupun formilnya sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana," katanya, Senin 20 Juli 2026

Budi menjelaskan, bahwa penggeledahan yang dilakukan oleh KPK dalam rangka penyidikan yang dilakukan oleh penyidik untuk memperoleh dan mengamankan alat bukti guna membuat terang suatu dugaan tindak pidana.

"Karena itu, setiap tindakan tersebut dilaksanakan berdasarkan kebutuhan penyidikan, disertai dasar hukum yang sah, serta berada dalam koridor akuntabilitas dan pengawasan yang berlaku," ujar Budi.

Oleh karena itu ia mengungkapkan, KPK akan menghadapi proses praperadilan tersebut dengan menghormati kewenangan majelis hakim untuk menguji aspek legalitas tindakan penyidik.

"Seluruh argumentasi dan alat bukti yang menjadi dasar tindakan penggeledahan akan disampaikan secara terbuka dalam persidangan," tandasnya.

Sebelumnya, Ketua Kesthuri Asrul Azis Taba kembali melalukan gugatan praperadilan terkait penggeledahan yang dilakukan oleh KPK.

"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya upaya paksa pelaksanaan penggeledahan," demikian tertulis pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Gugatan tersebut diajukan Jumat 17 Juli 2026 dengan nomor registrasi perkara 121/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Rencananya sidang perdana digelar Jumat 24 Juli 2026.

tvOnenews/Aldi Herlanda

Terdakwa perkara tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Jokowi, Roy Suryo menghadiri sidang putusan praperadilan

PN Jaksel Bacakan Putusan Praperadilan Kedua Roy Suryo Siang Ini

Roy Suryo meminta majelis menyatakan dirinya tidak dapat didakwa menggunakan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang ITE sebagaimana telah diubah terakhir melalui UU No.1

img_title

VIVA.co.id

20 Juli 2026

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |