Jakarta, VIVA – Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan aturan baru terkait penggunaan gawai di lingkungan satuan pendidikan. Siswa hingga guru kini dibatasi menggunakan ponsel selama berada di sekolah.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kemenag yang ditujukan bagi siswa dan tenaga pendidikan di bawah naungan Kemenag RI. Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin mengatakan kebijakan tersebut bukan untuk menjauhkan siswa dari teknologi.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Pembatasan dilakukan agar lingkungan pendidikan tetap menjadi ruang yang aman dan mendukung tumbuh kembang peserta didik.
“Kita tidak ingin menjauhkan anak-anak dari teknologi. Yang ingin kita bangun adalah kemampuan menggunakan teknologi secara sehat, aman, bijaksana, dan bertanggung jawab,” ucap Kamaruddin dalam keterangan resmi dikutip Minggu, 20 September 2026.
Dalam aturan tersebut, orang tua atau wali murid juga diminta ikut mengawasi penggunaan gawai anak ketika berada di rumah. Kemenag meminta penggunaan gawai di rumah dibatasi maksimal dua jam dalam sehari di luar kebutuhan belajar.
Kebijakan ini ditujukan untuk membentuk pola penggunaan teknologi yang lebih sehat dan proporsional di kalangan siswa.
“Gawai tetap menjadi sarana pembelajaran, tetapi penggunaannya harus terarah,” kata Kamaruddin.
Sementara di lingkungan sekolah, siswa dilarang menggunakan gawai kecuali mendapatkan instruksi langsung dari guru untuk kepentingan pembelajaran.
Gawai hanya diperbolehkan digunakan sebelum atau setelah jam pelajaran. Penggunaan dalam kondisi darurat juga diperbolehkan dengan seizin guru atau wali kelas.
Bukan hanya siswa, aturan tersebut juga berlaku bagi guru dan tenaga kependidikan. Mereka dilarang mengoperasikan ponsel pintar selama kegiatan belajar mengajar berlangsung.
Dengan demikian, penggunaan gawai selama proses pembelajaran tidak hanya dibatasi bagi peserta didik, tetapi juga tenaga pendidikan.
Selain pembatasan penggunaan gawai, SE Kemenag tersebut memuat sejumlah larangan lain yang berkaitan dengan aktivitas digital di lingkungan pendidikan.
Beberapa di antaranya:
1. Mengakses, menyimpan, atau menyebarkan konten kekerasan, pornografi, perjudian, perundungan digital, hoaks, dan seluruh konten yang membahayakan anak;
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
2. Mengambil, menyimpan, atau mengunggah foto/video yang melanggar privasi atau martabat peserta didik/guru tanpa izin;
3. Melakukan transaksi pinjaman online, perjudian online, atau aktivitas komersial yang tidak berkaitan dengan pembelajaran.
Prabowo: Gaji Guru dan Hakim Harus Diperbaiki, karena Kita Mau Habiskan Korupsi
Prabowo menegaskan gaji hakim dan guru harus terus diperbaiki sebagai bagian dari upaya pemerintah memberantas korupsi dan mencegah hakim menerima suap.
VIVA.co.id
19 September 2026

2 days ago
6





















