Kemendag: Harga CPO Anjlok Imbas Melemahnya Permintaan Global

2 weeks ago 3

Rabu, 1 Juli 2026 - 11:02 WIB

Jakarta, VIVA – Kementerian Perdagangan melaporkan, melemahnya permintaan global menyebabkan turunnya harga referensi (HR) komoditas minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO), pada Juli 2026.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana mengatakan, HR CPO untuk penetapan bea keluar (BK) dan pungutan ekspor (PE) periode Juli 2026 sebesar US$1.000,90 per metrik ton (MT), turun US$28,61 atau 2,78 persen dibandingkan HR CPO periode Juni 2026 sebesar US$1.029,51 per MT.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Penurunan HR CPO dipengaruhi melemahnya permintaan global, terutama dari India sebagai salah satu negara importir utama, serta penurunan harga minyak mentah dunia yang turut menekan harga minyak nabati di pasar internasional," kata Tommy dalam keterangannya, Rabu, 1 Juli 2026.

Ilustrasi perkebunan sawit

Tommy menyebut, penurunan HR CPO mencerminkan perkembangan harga di pasar global, yang menjadi acuan penetapan BK dan PE.

Penetapan BK CPO periode Juli 2026 merujuk pada Kolom Angka 8 Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor (PMK) 38 Tahun 2024 jo PMK Nomor 68 Tahun 2025 sebesar US$148 per MT.

Tarif layanan BLU BPDP atau PE CPO ditetapkan sebesar 12,5 persen dari HR CPO, atau setara US$125,11 per MT. Hal itu merujuk pada Lampiran Huruf A PMK Nomor 69 Tahun 2025 jo PMK Nomor 9 Tahun 2026.

Penetapan HR CPO didasarkan pada rata-rata harga periode 20 Mei-19 Juni 2026, yang bersumber dari Bursa CPO Indonesia sebesar US$890,84 per MT. Sementara Bursa CPO Malaysia sebesar US$1.110,97 per MT, dan harga CPO Rotterdam sebesar US$1.468,28 per MT.

Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 35 Tahun 2025, apabila selisih rata-rata harga dari tiga sumber melebihi US$40, maka penetapan HR menggunakan dua sumber harga yang menjadi median dan yang terdekat dengan median.

Berdasarkan ketentuan tersebut, HR CPO Juli 2026 dihitung menggunakan harga Bursa CPO Malaysia dan Bursa CPO Indonesia, sehingga ditetapkan sebesar US$1.000,90 per MT.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Di sisi lain, produk minyak goreng berupa refined, bleached, and deodorized (RBD) palm olein dalam kemasan bermerek dengan berat bersih paling banyak 25 kg, dikenakan BK sebesar US$33 per MT.

Daftar merek yang dikenakan tarif tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1503 Tahun 2026 tentang Daftar Merek Refined, Bleached, and Deodorized Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto Kurang Dari dan atau Sama Dengan 25 Kg.

Cabai Rawit.

Daftar Harga Pangan Hari Ini: Cabai Rawit Merah Merangkak Naik, Telur Stagnan

Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Nasional,mencatat harga komoditas cabai rawit merah mengalami kenaikan yang hari ini dibanderol mencapai Rp64.250 per kg.

img_title

VIVA.co.id

1 Juli 2026

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |