Kemendag Lacak Produsen MinyaKita Curang Sunat Takaran, Sebagian Sudah Ditindak

5 hours ago 1

Senin, 10 Maret 2025 - 17:21 WIB

Jakarta, VIVA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Moga Simatupang menegaskan, pihaknya bakal menindaklanjuti temuan Minyakita 1 liter yang volumenya dipangkas hingga hanya berisi 750-800 mililiter. 

Dia mengaku tak akan segan menindak perusahaan atau produsen yang terbukti melakukan praktik curang semacam itu dan merugikan masyarakat atau konsumennya.

"Ada beberapa berita viral di media sosial terkait dengan kurangnya volume Minyakita di lapangan, dimana ditemukan hanya 750 mililiter (dalam kemasan MinyaKita 1 liter)," kata Moga dalam 'Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi 2025' di channel YouTube Kemendagri RI, Senin, 10 Maret 2025.

Dia mengaku, beberapa waktu sebelumnya Kemendag juga sudah menyegel produsen MinyaKita yakni PT NNI di Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten, yang diduga melakukan sejumlah pelanggaran.

Salah satu yakni menyunat takaran kemasan MinyaKita hingga kurang dari 1 liter sebagaimana tertera dalam kemasannya, sehingga dikenakan UU Nomor 19 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

"Sebetulnya itu kita sudah tindak (kasus serupa) di Mauk pada bulan Januari 2025 lalu," ujar Moga.

Sementara untuk temuan serupa dan terkini di kawasan Lenteng Agung, Jakarta Selatan, yang merupakan hasil sidak Menteri Pertanian, Amran Sulaiman, Moga memastikan bahwa pihaknya telah melacak keberadaan pabrik yang diduga memproduksi Minyakita dengan volume kurang dari 1 liter tersebut.

Produsen curang itu menurutnya memiliki pabrik di kawasan Depok, Jawa Barat, hingga akhirnya kemudian pindah ke wilayah Karawang. Karenanya, Moga menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan tindak lanjut sesuai hukum yang berlaku. 

"Kita sudah melakukan pengawasan. Dan kita sudah tracing, pabriknya di Depok dan pindah ke Karawang. Hari ini teman-teman lagi tindak lanjuti," ujarnya.

MinyaKita Produk DMO

Lebih jauh, Moga menyampaikan program Minyakita merupakan hasil kewajiban pasok domestik atau domestic market obligation (DMO) dari para produsen di dalam negeri terutama eksportir kelapa sawit dan turunannya.

Setiap produsen yang melakukan DMO akan mendapatkan insentif hak ekspor produk turunan kelapa sawit. Realisasi DMO Februari 2025 tercatat 174.136 ton dan Maret 30.038 ton, seluruhnya dalam bentuk Minyakita.

Moga mengatakan kebutuhan nasional minyak goreng ini rata-rata setiap bulannya 257.000 ton. Sementara suplai Minyakita dari DMO rata-rata antara 160.000 sampai 174.000 ton.

Menurutnya, animo masyarakat terhadap minyak goreng rakyat sangat besar, karena adanya perbedaan harga yang mencapai Rp5.000-Rp6.000, bila dibandingkan dengan minyak curah.

"Beberapa kali kami melakukan pertemuan dengan pelaku usaha, baik produsen, repacker, bahkan dengan owner terakhir dan juga dengan dinas, supaya melakukan suplai dalam rangka Ramadan dan Idul Fitri ini untuk double suplai," ujar Moga.

Halaman Selanjutnya

"Kita sudah melakukan pengawasan. Dan kita sudah tracing, pabriknya di Depok dan pindah ke Karawang. Hari ini teman-teman lagi tindak lanjuti," ujarnya.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |