Kemenhut Sanksi Enam Perusahaan Sebabkan Karhutla 1.511 Hektare di Kalimantan

1 day ago 5

Selasa, 25 Agustus 2026 - 08:49 WIB

Jakarta, VIVA – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) setelah hasil pengawasan menemukan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di area kerja mereka.

Total lahan yang terdampak kebakaran di enam perusahaan tersebut mencapai 1.511,55 hektare.Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan Kemenhut Ardi Risman mengatakan empat perusahaan yang dikenai sanksi berada di Kalimantan Barat, yakni PT WEL, PT FI, PT MPK, dan PT WSP.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dua perusahaan lainnya adalah PT NES yang beroperasi di Kalimantan Tengah serta PT PSR di Kalimantan Timur.

Menurut Ardi, sanksi diberikan setelah pengawasan menunjukkan karhutla berulang terjadi di wilayah kerja perusahaan. Perusahaan diwajibkan memperbaiki sistem pengendalian kebakaran sekaligus memulihkan lahan yang terdampak.

"Paksaan Pemerintah memberikan konsekuensi kepada perusahaan untuk memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan, mulai dari pembenahan sistem pengendalian kebakaran hingga pemulihan areal terdampak dalam batas waktu yang ditentukan. Untuk PT MPK, kami mengenakan Pembekuan Perizinan Berusaha sekaligus Paksaan Pemerintah karena kebakaran terjadi secara luas dan berulang. Pelaksanaan seluruh kewajiban tersebut akan kami awasi dan evaluasi," kata Ardi, Selasa 25 Agustus 2026.

Kemenhut dapat meningkatkan level sanksi apabila perusahaan tidak menjalankan kewajiban yang ditetapkan. Langkah tersebut dapat berujung pada pencabutan perizinan berusaha.

Berdasarkan hasil pengawasan, PT WEL mencatat luas areal terbakar paling besar, yakni sekitar 760,51 hektare. Selanjutnya PT MPK dengan 394,83 hektare, PT WSP 107,7 hektare, PT FI 95,87 hektare, PT PSR 82,26 hektare, dan PT NES 70,38 hektare.

Jika seluruhnya dijumlahkan, luas lahan yang terbakar di areal keenam perusahaan tersebut mencapai 1.511,55 hektare.

Pemberian sanksi menjadi bagian dari tindak lanjut pengawasan terhadap kewajiban PBPH dalam mencegah dan menangani karhutla di wilayah kelola masing-masing.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain pengendalian kebakaran, perusahaan dapat diwajibkan memulihkan vegetasi di area yang mengalami kerusakan.

Untuk wilayah yang merupakan lahan gambut, pemulihan mencakup pengembalian fungsi hidrologis. Upaya tersebut dilakukan melalui penataan tata air, penyekatan kanal, pembasahan kembali gambut, serta pemantauan tinggi muka air tanah.

Halaman Selanjutnya

Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut Dwi Januanto Nugroho menegaskan pemegang perizinan berusaha memiliki kewajiban menjaga kawasan yang dikelolanya dan mencegah terjadinya kerusakan.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |