Jakarta, VIVA – S&P Global merilis data Purchasing Managers' Index (PMI) Indonesia pada Juni 2026 yang berada di level 46,9, atau turun dari posisi sebelumnya di level 50,0 pada bulan Mei 2026 lalu.
Merespons laporan tersebut, Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arief mengatakan, terkoreksinya PMI Manufaktur Indonesia itu dipengaruhi oleh melemahnya permintaan baru, baik dari pasar domestik maupun ekspor.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Karenanya, Febri mengatakan jika hal tersebut berdampak pada penurunan aktivitas produksi, pembelian bahan baku, dan penyerapan tenaga kerja.
Ilustrasi Industri manufaktur.
Photo :
- Dokumentasi PT Grand Kartech Tbk.
Selain itu, Dia mengakui bahwa saat ini industri juga tengah menghadapi lonjakan biaya produksi, akibat kenaikan harga bahan baku dan pelemahan nilai tukar. Sehingga, inflasi harga input tercatat sebagai yang tertinggi kedua, sejak survei PMI dimulai pada 2011 silam.
"Kondisi ini perlu kita pandang sebagai tantangan yang harus dijawab melalui penguatan kebijakan peningkatan daya saing industri nasional," kata Febri dalam keterangannya, Rabu, 1 Juli 2026.
Dia menambahkan, tekanan terhadap PMI pada bulan Juni lebih banyak dipengaruhi oleh pelemahan permintaan dan meningkatnya biaya produksi. Karena itu, fokus pemerintah saat ini adalah memastikan berbagai kebijakan strategis berjalan efektif, agar beban industri dapat ditekan dan aktivitas manufaktur kembali meningkat.
Salah satu kebijakan yang diyakini mampu memberikan dampak nyata terhadap efisiensi industri, yaitu implementasi program Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT).
Program tersebut menjadi instrumen penting untuk menekan biaya energi bagi sektor-sektor industri yang menggunakan gas bumi sebagai bahan baku maupun sumber energi utama.
"Kebijakan ini sudah dirasakan oleh pelaku industri dan terbukti mampu meningkatkan efisiensi produksi dan menjaga daya saing produk manufaktur Indonesia. Karena itu, implementasi HGBT perlu terus diperkuat agar manfaatnya semakin terserap secara optimal oleh seluruh industri penerima," ujar Febri.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Pada Senin, 29 Juni 2026, Pemerintah memutuskan menurunkan harga liquefied natural gas (LNG) untuk sektor industri menjadi US$13 per MMBTU, dari sebelumnya sekitar US$20-US$23 per MMBTU.
Hal itu sebagai bagian dari langkah pemerintah, dalam menjaga daya saing industri nasional sekaligus mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK).
Halaman Selanjutnya
"Penurunan harga gas industri hasil regasifikasi LNG tersebut menjadi angin segar bagi industri, dan merupakan salah satu solusi untuk mengembalikan PMI Manufaktur pada jalur ekspansi dalam beberapa bulan ke depan," ujarnya.

2 weeks ago
4











