loading...
Menteri PPPA Arifah Fauzi menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat perlindungan anak di ranah daring. Foto/Tangkapan layar
JAKARTA - Tingginya angka keterpaparan judi online (judol) pada anak menjadi alarm serius bahwa ruang digital masih menyimpan ancaman nyata terhadap tumbuh kembang dan keselamatan anak. Menyikapi fenomena ini, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ( Kemen PPPA ) menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat perlindungan anak di ranah daring.
"Judi online terhadap anak tidak dapat dipandang sebagai persoalan perilaku individu semata, melainkan sebuah bentuk eksploitasi digital terhadap anak. Anak-anak menjadi kelompok yang sangat rentan karena belum memiliki kematangan kognitif untuk memahami manipulasi digital maupun risiko jangka panjang dari aktivitas perjudian. Oleh karena itu, penguatan perlindungan anak di ranah daring harus menjadi prioritas nasional yang melibatkan seluruh elemen masyarakat," ujar Menteri PPPA Arifah Fauzi, dikutip Kamis (11/6/2026).
Menurut Menteri PPPA, paparan judi online dapat merusak realitas hidup anak Indonesia. Di lapangan, jeratan judi online terbukti memicu gangguan mental hingga kecanduan ekstrem, penurunan drastis prestasi akademik akibat hilangnya fokus belajar, hingga memicu perilaku kriminal sekunder. Anak-anak yang terjebak bahkan nekat melakukan pencurian uang orang tua, berbohong, melakukan penipuan digital di lingkungan pertemanan, hingga terlibat pinjaman online (pinjol) ilegal demi memenuhi taruhan berikutnya.
Baca Juga: PPATK Pastikan Blokir Rekening Penerima Bansos Terdeteksi Judol
Melindungi anak dari paparan judi online kini menjadi urgensi nasional yang setara pentingnya dengan mencegah mereka dari konten negatif lain, seperti game online adiktif dan pornografi. Ketiganya merupakan ancaman selevel yang mengeksploitasi dopamin anak dan merusak fungsi otak depan (prefrontal cortex) yang mengatur kendali emosi serta pengambilan keputusan.




































