Kemlu Belum Terima Laporan Adanya WNI yang Terdampak Gelombang Panas di Eropa

2 weeks ago 2

Rabu, 1 Juli 2026 - 15:47 WIB

Jakarta, VIVA – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI belum menerima laporan terkait warga negara Indonesia (WNI) terdampak gelombang panas (heatwave) yang melanda Eropa sejak akhir Juni.

Direktur Pelindungan WNI (PWNI) Kemlu RI Heni Hamidah mengatakan sejauh ini WNI di Eropa masih dalam keadaan aman meskipun beberapa negara menyatakan siaga menghadapi gelombang panas.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kami sudah berkoordinasi dengan perwakilan-perwakilan kami di sana dan sampai saat ini belum ada WNI yang terdampak, yang melaporkan, atau menjadi korban dari heatwave; itu belum," kata Heni Hamidah di Jakarta, Rabu, 1 Juli 2026.

Namun demikian, perwakilan RI di negara-negara Eropa tetap mengimbau WNI untuk waspada dan melakukan langkah-langkah agar tidak terlalu terdampak oleh gelombang panas di Eropa.

Pada Minggu (28/6), Anadolu melaporkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mencatat lebih dari 1.300 kematian tambahan di seluruh Eropa selama sepekan terakhir akibat gelombang panas ekstrem yang melanda benua tersebut.

"Lebih dari 1.300 kematian tambahan telah tercatat sejak 21 Juni yang terkait dengan suhu tinggi di Eropa," kata Direktur Jenderal WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus.​​​​​​​

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ghebreyesus menyebutkan stres akibat panas merupakan "pembunuh senyap", apalagi bangunan rumah, tempat kerja, dan sekolah di Eropa tidak dirancang untuk menahan suhu setinggi itu.

WHO bekerja sama dengan negara-negara anggota dan mitra untuk memperkuat kesiapan, pencegahan, dan respons sistem kesehatan terhadap cuaca panas ekstrem. (Ant)

Gelombang panas.

Gelombang Panas di Prancis Tewaskan 300 Orang, Lansia Jadi Korban Terbanyak

Dalam rentang lima hari itu, angka kematian di Prancis akibat semua penyebab (all-cause mortality) diperkirakan mencapai 13,9 persen di atas tingkat normal.

img_title

VIVA.co.id

1 Juli 2026

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |