Kenaikan Harta Nadiem Rp 4,87 Triliun Dipersoalkan, Hakim Minta Hal Ini ke Jaksa

2 weeks ago 7

Rabu, 1 Juli 2026 - 00:25 WIB

Jakarta, VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat meminta Kejaksaan Agung mengusut kenaikan harta Nadiem Makarim terkait kasus Chromebook sebesar Rp 4,87 triliun melalui mekanisme tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Hakim anggota Eryusman menyatakan permohonan jaksa penuntut umum (JPU) terkait adanya peningkatan harta Nadiem tersebut tidak dapat dikabulkan sebagai uang pengganti dalam perkara saat ini, seperti yang diajukan melalui surat tuntutan

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Permohonan uang pengganti sebesar Rp 4,87 triliun tidak dapat dikabulkan dalam perkara a quo bukan karena menyangkal keberadaan harta tidak seimbang, melainkan karena jalur hukum yang dipilih tidak tepat," ucap Eryusman saat membacakan pertimbangan hukum dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor

Photo :

  • tvOnenews.com/Aldi Herlanda

Adapun dalam tuntutan JPU, Nadiem dimintakan agar dihukum dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai total Rp 5,67 triliun, yang meliputi Rp 809,59 miliar dan Rp 4,87 triliun.

Langkah lanjutan penelusuran harta dimaksud melalui penyidikan TPPU, kata Hakim Eryusman, bisa dilakukan dengan tindak pidana asal pada Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang telah terbukti sebagaimana putusan kasus Nadiem.

Hakim Eryusman mengungkapkan uang senilai Rp 4,87 triliun didalilkan sebagai peningkatan harta kekayaan yang tidak seimbang berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022 dan mekanisme pembalikan beban pembuktian pasal 37 dan 37a UU Tipikor.

Dikatakan bahwa majelis hakim memahami semangat memaksimalkan pemulihan keuangan negara yang melandasi tindakan Kejagung.

"Namun, semangat tersebut harus berjalan dalam koridor asas legalitas, kepastian hukum, dan proporsionalitas," tutur Eryusman.

Dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019–2022, Nadiem divonis 10 tahun penjara usai terbukti melakukan korupsi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain pidana penjara, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024 tersebut juga dikenakan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari penjara dan uang pengganti senilai Rp809,59 miliar subsider 5 tahun penjara.

Uang pengganti dikenakan kepada Nadiem usai terbukti telah menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.

Halaman Selanjutnya

Disebutkan bahwa sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |