loading...
Peluncuran dan bedah buku Diplomasi Bumi: Cerita di Balik Indonesias FOLU Net Sink 2030 yang diselenggarakan Kementerian Kehutanan di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Kamis (30/7/2026). Foto/Dok. SindoNews
JAKARTA - Kemitraan Indonesia dan Norwegia dalam menjaga hutan tropis serta mengatasi perubahan iklim global dinilai telah menghadirkan model baru kerja sama internasional yang lebih setara, transparan, dan berbasis hasil. Melalui mekanisme Results-Based Payment (RBP), pembayaran diberikan setelah Indonesia berhasil menurunkan emisi gas rumah kaca dari sektor kehutanan dan penggunaan lahan berdasarkan capaian yang terukur dan telah diverifikasi secara independen.
Pandangan tersebut mengemuka dalam peluncuran dan bedah buku Diplomasi Bumi: Cerita di Balik Indonesia's FOLU Net Sink 2030 yang diselenggarakan Kementerian Kehutanan di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Kamis (30/7/2026). Acara dibuka Sekjen Kementerian Kehutanan Mahfudz dan menghadirkan Staf Ahli Menteri Kehutanan Bidang Perubahan Iklim Haruni Krisnawati selaku Editor Utama buku, Agus Justianto selaku Project Director FOLU Norway Contribution Phase 1, serta Endah Tri Kurniawaty, Direktur Penghimpunan dan Pengembangan Dana Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH). Baca juga: Emisi Global Meningkat, Pembiayaan Iklim Justru Seret
Dalam sambutannya, Mahfudz menegaskan diplomasi lingkungan kini telah menjadi bagian penting dari diplomasi pembangunan Indonesia. ”Keberhasilan menekan laju deforestasi, memperbaiki tata kelola hutan, serta mengembangkan program Indonesia's FOLU Net Sink 2030 menunjukkan bahwa perlindungan hutan tidak hanya memberikan manfaat ekologis, tetapi juga meningkatkan kepercayaan masyarakat internasional terhadap komitmen Indonesia dalam memenuhi target Persetujuan Paris,” katanya.
Haruni Krisnawati menjelaskan kemitraan Indonesia–Norwegia bermula dari penandatanganan Letter of Intent (LoI) pada Mei 2010 di Oslo. Kesepakatan tersebut membuka peluang pemberian kontribusi berbasis hasil hingga USD1 miliar, sesuai capaian pengurangan emisi Indonesia dari sektor kehutanan.
Namun implementasi LoI menghadapi berbagai tantangan kelembagaan dan perbedaan pandangan sehingga kedua negara menyepakati untuk mengakhiri LoI pada September 2021 dan membuka ruang bagi pembentukan kerangka kerja sama yang baru. "Berakhirnya LoI bukan berarti hubungan kedua negara berhenti. Sebaliknya, hal tersebut menjadi momentum untuk membangun kemitraan yang lebih setara dan lebih matang," ujarnya.
Hubungan kedua negara kemudian memasuki babak baru melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) pada September 2022. Dalam skema baru tersebut, kedua negara membangun hubungan sebagai mitra yang setara dengan prinsip saling menghormati, saling percaya, dan pembayaran dilakukan berdasarkan capaian nyata pengurangan emisi yang telah diverifikasi, bukan sebagai bantuan pembangunan.
Melalui skema tersebut, Indonesia telah menerima tiga tahap pembayaran kinerja dengan nilai keseluruhan sekitar USD216 juta. Tahap pertama sebesar USD56 juta diberikan atas keberhasilan pengurangan emisi periode 2016–2017. Selanjutnya Norwegia menyetujui pemberian kontribusi tahap kedua dan ketiga sekaligus sebesar USD100 juta atas kinerja pengurangan emisi periode 2017-2018 dan 2018-2019, serta tahap keempat sebesar USD60 juta untuk capaian penurunan emisi pada periode 2019-2020.
































