Jakarta, VIVA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan bahwa semua penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
Analis Kebijakan Madya Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Nanci Laura Sitinjak mengatakan Pemerintah tidak hanya memberlakukan PP Tunas pada delapan platform awal saja (X, Bigo Live, TikTok, YouTube, Threads, Instagram, Facebook, Roblox) tapi juga kepada seluruh PSE baik PSE privat maupun PSE publik di Indonesia.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Dalam perjalanannya, tentu kami mendorong tidak hanya ke delapan platform awal. Harus ke semua PSE baik itu PSE privat maupun PSE publik," katanya di Jakarta, Rabu, 20 Mei 2026.
Mengikuti instruksi Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid, para PSE harus mematuhi PP Tunas dengan menyampaikan hasil penilaian mandiri terkait risiko layanannya dengan tenggat waktu hingga 6 Juni 2026.
Hingga tenggat waktu yang ditentukan, Nanci mengatakan beberapa PSE termasuk yang tergabung dalam asosiasi seperti idEA (Asosiasi E-commerce Indonesia) telah mengajak Kemkomdigi untuk berdiskusi agar PSE dapat memenuhi aspek kepatuhan dan menjaga ruang digital aman bagi anak sejalan dengan PP Tunas.
Kemkomdigi berkomitmen membuka ruang dialog serupa kepada para PSE lainnya agar PSE dapat lebih mudah memahami proses penilaian mandiri PP Tunas hingga langkah untuk menyesuaikan teknologi pada produk, fitur, maupun layanan agar bisa ramah bagi pengguna anak.
Harapannya dengan keterbukaan tersebut para PSE bisa lebih cepat menyelesaikan kewajiban penilaian mandiri profil risiko mengikuti amanat dari aturan yang sudah mulai diberlakukan sejak 28 Maret 2026 itu.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Kami juga sedang berupaya membuat penjelasan yang lebih tone down bahasanya dari bahasa regulasi. Nanti akan ada petunjuk-petunjuknya dalam proses menilainya dan itu sedang kami finalisasi," kata Nanci.
Pada Kamis (30/4), Pemerintah memastikan bahwa delapan platform digital yang dikelola PSE privat yaitu X, Bigo Live, Threads, Instagram, Facebook, YouTube, dan Roblox telah mematuhi sepenuhnya PP Tunas sebagai regulasi Indonesia dalam melindungi anak di ruang digital.
Halaman Selanjutnya
Ke delapan platform tersebut adalah platform pertama yang pertama kali disasar mematuhi PP Tunas karena memiliki pengguna anak dalam jumlah besar. Pada praktiknya ke delapan platform bersepakat membatasi akses pengguna anak di layanannya terutama yang berusia di bawah 16 tahun.

8 hours ago
3











:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5364675/original/098242200_1759123308-padel_3.jpg)


