Jakarta, VIVA – Upaya Ammar Zoni mencari jalan keluar dari jerat hukum kembali menjadi sorotan. Aktor yang tengah menjalani proses persidangan kasus narkoba itu mengungkap telah mengirim surat langsung kepada Presiden Prabowo Subianto, dengan harapan mendapat keringanan hukuman melalui mekanisme grasi, amnesti, atau abolisi.
Pengakuan tersebut disampaikan Ammar usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 9 Februari 2026. Di hadapan wartawan, mantan suami Irish Bella itu bahkan menunjukkan surat permohonan yang telah ia susun dan kirimkan. Scroll untuk tahu lebih lanjut, yuk!
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
“Ini juga nih sebenarnya, saya sudah menulis ini. Saya sudah membuat surat permohonan untuk perlindungan,” kata Ammar Zoni.
Ia menegaskan, isi surat tersebut secara khusus memuat permintaan keringanan hukuman kepada Presiden.
“Ya, surat permohonan untuk perlindungan dengan permohonan grasi, atau amnesti, atau abolisi,” katanya menyambung.
Ammar menyebut langkah tersebut diambil dengan merujuk pada pernyataan Presiden Prabowo yang menilai pengguna narkoba, terutama figur publik, seharusnya mendapatkan rehabilitasi, bukan semata hukuman penjara.
“Karena memang petikan dari Bapak Presiden kan sudah jelas kalau para pengguna, khususnya figur publik, itu kan harus wajib direhabilitasi,” ujar Ammar.
Ia pun berharap permohonan tersebut dapat mengakhiri proses hukum yang sedang dihadapinya.
“Jadi kami memohon, mudah-mudahan dengan pengiriman permohonan ini bisa diberikan sebuah amnesti untuk rehabilitasi ataupun selesailah semua ini,” ucapnya menambahkan.
“Saya Kan Warisan, Aset Bangsa”
Pernyataan Ammar semakin menuai perhatian ketika ia menilai dirinya masih memiliki nilai bagi negara dan layak diberi kesempatan kedua.
“Biar bagaimanapun saya kan warisan, aset (bangsa),” imbuhnya.
Ucapan tersebut sontak memancing beragam reaksi publik, mengingat kasus narkoba yang menjerat Ammar bukan kali pertama terjadi.
Bantah Jadi Pengedar
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Dalam perkara ini, Ammar Zoni didakwa bersama lima orang lainnya terkait dugaan peredaran narkoba jenis sabu, ganja, dan ekstasi yang disebut berlangsung di dalam rumah tahanan.
Jaksa menyebut Ammar menerima 100 gram sabu dari seorang buronan berinisial Andre, yang kemudian sebagian narkotika itu diedarkan kembali. Atas dakwaan tersebut, Ammar terancam hukuman berat karena dijerat pasal berlapis.
Halaman Selanjutnya
Namun, Ammar membantah keras tudingan tersebut. Ia menegaskan dirinya bukan penjual narkoba dan mengklaim menjadi korban jebakan serta pemerasan oleh seorang sipir.

4 weeks ago
10










:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5479806/original/021929400_1768990958-makanan_beku_sehat.jpg)



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3429214/original/050982400_1618458325-dan-dealmeida-4aM_QE-HRLw-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5500390/original/054028400_1770863825-IMG01145.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5124902/original/069816200_1738908499-glass-water-ai-generated.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5523066/original/035189100_1772787502-andi_campak.jpeg)

