KNKT: Jeda Temperan Taksi dan Kecelakaan KRL-Argo Bromo Anggrek 3 Menit 43 Detik

3 weeks ago 8

Jumat, 22 Mei 2026 - 08:14 WIB

Jakarta, VIVA Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mengungkap jeda waktu terjadinya KRL tertemper mobil taksi listrik di perlintasan sebidang hingga tabrakan KRL dengan KA Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur.

Kepala KNKT, Soerjanto Tjahjono menyatakan jeda waktunya hanya 3 menit 43 detik. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hal itu disampaikan Soerjanto dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Mei 2026.

“Jadi, memang cukup singkat antara tabrakan 5181 dengan tabrakan Argo Bromo 3 menit 43 detik Pak,” ucap dia.

Soerjanto menjelaskan, kecelakaan berawal saat KA 5568A Commuter Line masuk dan berhenti di jalur 1 Stasiun Bekasi Timur pukul 20.48.13 hingga 20.48.29 WIB. Tepat pada pukul 20.48.29 WIB, terjadi tabrakan antara KA 5181 Commuter Line dengan taksi listrik di perlintasan sebidang.

Setelah proses naik turun penumpang, KA 5568A kembali berjalan pendek sejauh 1,69 meter sebelum berhenti.

"KA 5568 setelah naik turun penumpang berjalan 1,69 meter, jadi cuma pendek saja, dan berhenti karena masinis melihat kerumunan masyarakat di jalur hulu,” ungkapnya.

Sementara itu, data KNKT mencatat KA Argo Bromo Anggrek berjalan dari jalur 3 Stasiun Bekasi pukul 20.50.43 dengan sinyal keluar beraspek hijau. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kemudian, pukul 20.52.12 KA Argo Bromo Anggrek menabrak rangkaian KA Commuter Line 5568 yang masih berada di jalur Stasiun Bekasi Timur.

"Jadi 20:52:12 terjadi tabrakan, jadi antara tabrakan KA 5181 dengan taksi dan jeda waktu dengan KA Bromo Anggrek tabrakan dengan Commuter Line 5568 sekitar 3 menit 43 detik. Jadi memang cukup singkat antara tabrakan 5181 dengan tabrakan Argo Bromo 3 menit 43 detik," pungkas Soerjanto.

Kasubditlaka Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Pol Mariochristy P.S Siregar

Korlantas Ungkap Sudah Ada Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, Taksi Jadi Barbuk

Korlantas Polri mengungkap sudah ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus kecelakaan KRL di perlintasan sebidang Bekasi Timur. Sebuah mobil taksi menjadi barang bukti.

img_title

VIVA.co.id

21 Mei 2026

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |