Komdigi Bongkar Modus Baru Promosi Judol, Lewat Komentar Media Sosial

2 weeks ago 13

Senin, 29 Juni 2026 - 17:32 WIB

Jakarta, VIVA Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengungkapkan modus baru dari para pelaku judi online (judol) yang mengincar warga negara Indonesia lewat kolom komentar di media-media sosial dan meminta masyarakat agar menghindari interaksi dengan modus tersebut.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) Alexander Sabar mengatakan terdapat peningkatan lonjakan konten-konten terkait judi online sebanyak 128 persen dalam dua pekan terakhir (14-28 Juni 2026) dibandingkan dengan pemantauan Januari hingga 13 Juni 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Lonjakan ini merupakan bagian dari aktivitas terorganisir transnasional yang memanfaatkan sistem otomatis/ mesin/ bot untuk memantau media sosial secara real-time. Ketika unggahan akun dengan jangkauan tinggi mengalami peningkatan interaksi, sistem tersebut menyebarkan komentar berisi promosi secara otomatis maupun tautan menuju situs judi online," kata Alex dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta, Senin.

Jika membahas data, Alex mengatakan dari periode 1-28 Juni 2026 pihaknya telah menangani sebanyak 126.180 konten judi online di ruang digital dengan sumber terbanyak berasal dari situs website.

Meski temuan konten judi online paling banyak ditemukan di situs website yang jumlahnya mencapai 111.279 konten dan telah ditutup aksesnya oleh Kemkomdigi, namun menurut Alex modus promosi judi online di media sosial lewat kolom komentar itu justru menjadi lebih gencar dan memburu korban baru.

"Pergeseran modus ini juga menjadi hal yang tentunya membutuhkan awareness dari kita semua. Ini kita lihatnya sebagai suatu bentuk atau modus baru dari para pelaku. Jadi tadi, kami benar-benar berharap masyarakat tidak berinteraksi dengan mereka yang melakukan promosi judi online ini dalam kolom-kolom komentar," kata Alex.

Menurut Alex fenomena modus baru ini memiliki korelasi dengan momen berlangsungnya pertandingan sepak bola Piala Dunia FIFA 2026 yang kerap dimanfaatkan oleh para pelaku untuk melakukan taruhan olahraga.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Adapun modus ini banyak teridentifikasi di platform media sosial Instagram, Facebook, dan TikTok dengan menggunakan akun-akun yang sifatnya bodong atau dioperasikan oleh mesin maupun bot.

Secara lebih rinci temuan Kemkomdigi menunjukkan bahwa akun-akun bot di media sosial tersebut rata-rata berbasis di India dan Brazil. Promosi di kolom komentar itu menargetkan akun-akun dengan jumlah pengikut besar dan memiliki jenis konten yang memiliki interaksi tinggi dengan pengikutnya.

Halaman Selanjutnya

"Pola ini ditandai dengan komentar berulang yang menyertakan variasi kata kunci dan tagar untuk menghindari sistem moderasi otomatis dari platform," kata Alex.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |