Komisi X DPR Soal Kasus Rektor Unsoed: Kampus Bukan Tempat Transaksi

2 hours ago 1

Kamis, 27 Agustus 2026 - 21:10 WIB

Jakarta, VIVA – Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani menyoroti dugaan korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).

Lalu Hadrian menegaskan perguruan tinggi tidak boleh menjadi tempat jual beli akses pendidikan bagi orang yang memiliki kemampuan finansial lebih.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia menyatakan prihatin atas kasus yang menyeret Rektor Unsoed Akhmad Sodiq tersebut. Menurutnya, praktik suap maupun pengondisian penerimaan mahasiswa baru tidak boleh terjadi di lingkungan perguruan tinggi mana pun.

" Kami atas nama Komisi X DPR RI menyatakan rasa prihatin dan sangat menyayangkan jika dugaan pengondisian penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman benar terjadi," kata Lalu Hadrian, Kamis 27 Agustus 2026.

Pernyataan itu disampaikan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Akhmad Sodiq karena diduga terlibat dalam pengaturan penerimaan mahasiswa baru.

Lalu Hadrian mengingatkan seluruh proses seleksi mahasiswa harus mengutamakan objektivitas dan transparansi. Mekanisme penerimaan juga wajib dapat dipertanggungjawabkan serta menilai prestasi calon mahasiswa, bukan hubungan personal atau kemampuan membayar.

Meski menghormati asas praduga tak bersalah dan proses hukum yang sedang berjalan di KPK, ia menilai perkara tersebut dapat menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki sistem penerimaan mahasiswa baru, terutama melalui jalur mandiri.

"Jangan sampai persoalan ini justru merusak kepercayaan publik terhadap perguruan tinggi," ujarnya.

Komisi X DPR RI, kata dia, akan memanggil kementerian terkait, yakni Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek). Pemanggilan itu bertujuan meminta penjelasan mengenai langkah pemerintah memperkuat tata kelola seleksi mahasiswa di perguruan tinggi negeri (PTN).

Langkah tersebut dinilai penting karena Komisi X DPR RI baru menyelesaikan Panitia Kerja Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru. Panja tersebut menghasilkan sejumlah rekomendasi untuk memperbaiki sistem seleksi mahasiswa pada masa mendatang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebelumnya, KPK menetapkan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq bersama lima orang lainnya sebagai tersangka dugaan korupsi terkait penerimaan mahasiswa baru pada Jumat (21/8).

"Berdasarkan kecukupan alat bukti dan sesuai dengan ketentuan Pasal 90 KUHAP baru tentang penetapan tersangka, KPK menetapkan enam orang tersangka," kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.

Halaman Selanjutnya

Lima tersangka lain dalam perkara tersebut ialah Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Unsoed Norman Arie Prayogo, ES selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed, DMW dan AW dari pihak swasta, serta MYN yang merupakan keponakan Akhmad Sodiq.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |