Komnas Perempuan Beri Klarifikasi Terkait Kasus Dugaan Penyekapan dan Penganiayaan YTR di Bandung

2 weeks ago 5

Senin, 29 Juni 2026 - 16:46 WIB

VIVA – Setelah ramainya pernyataan dari Komnas Perempuan mengenai kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap korban berinisial YTR yang menimbulkan kritik publik.

Kini Komnas Perempuan menyampaikan permohonan maaf kepada publik terkait pernyataan bahwa kasus yang dialami YTR bukan merupakan penyiksaan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Komnas Perempuan menyampaikan permohonan maaf yang tulus terkait pernyataan kami pada Konferensi Pers Hari Anti Penyiksaan Internasional, yang membahas kasus tersebut dalam kerangka Konvensi Menentang Penyiksaan (Convention against Torture/ CAT),” dalam keterangan resmi yang diterima Tim VIVA, pada Senin (29/6/2026).

Dalam kasus ini, Komnas Anti Kekerasan Terhadap Perempuan menegaskan komitmennya untuk memberi dukungan kepada YTR dan keluarga mendapatkan keadilan serta pemulihan secara komprehensif.

Pihaknya menilai bahwa kekerasan yang dialami YTR merupakan kekerasan berbasis gender terhadap perempuan yang ekstrem.

“Komnas Perempuan juga menegaskan bahwa kekerasan yang dialami YTR adalah kekerasan berbasis gender terhadap perempuan (KbGtP) berlapis yang ekstrem, sadis, kejam dan merendahkan martabat manusia,” tulis dalam keterangan tersebut.

Kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan, YTR dan Taufik Hidayat

Photo :

  • Kolase VIVA/ tim tvOnenews

Komitmennya dalam mengawal perlindungan terhadap perempuan yang menjadi korban dalam mendapatkan hak-haknya serta mendukung penegakkan hukum demi keadilan bagi korban.

“Sejak awal, fokus Komnas Perempuan tidak pernah berubah, yaitu mengawal perlindungan, pemulihan, dan pemenuhan hak-hak korban serta mendukung penegakan hukum yang memberikan keadilan korban,” tegasnya.

Menanggapi penjelasan sebelumnya yang menyampaikan pelaku penyiksaan oleh aparat atau pejabat negara atau aktor non negara bila ada suruhan atau pembiaran oleh negara, Komnas Perempuan menegaskan penjelasan tersebut tidak dimaksud untuk mengurangi beratnya kekerasan maupun penderitaan yang dialami korban.

“Faktanya kasus ini berdampak pada penderitaan yang luar biasa dan disabilitas permanen pada korban, juga menimbulkan penderitaan fisik, psikologis, hingga kerugian ekonomi yang mendalam bagi korban,” jelas dalam keterangan tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Untuk itu, Komnas Perempuan mendukung seluruh langkah dengan segera dan terpadu atas peran serta rumah sakit dan pendamping, pada masyarakat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum yang bergerak cepat hingga korban bisa tertangani dengan baik.

Sebelumnya, Komnas Perempuan menuai kritik setelah menyebut kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR belum dapat dikategorikan sebagai penyiksaan.

Halaman Selanjutnya

Dalam Konvensi Anti-Penyiksaan PBB itu, Komisioner Komnas Perempuan Sondang Frishka Simanjuntak menjelaskan suatu tindakan bisa dikategorikan sebagai penyiksaan apabila telah memenuhi sejumlah unsur, termasuk adanya keterlibatan atau pembiaran oleh negara.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |