KPK Bilang Kenaikan Gaji Hakim Tak Jadi Jaminan Tidak Korupsi

5 hours ago 2

Selasa, 10 Februari 2026 - 00:02 WIB

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kenaikan gaji untuk hakim dapat menekan terjadinya tindak pidana korupsi.

Walaupun demikian, KPK menilai terjadi atau tidaknya perbuatan korupsi akan kembali pada individu hakim itu sendiri.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Adanya penambahan penghasilan diharapkan lebih mengurangi risiko korupsi, tetapi kembali lagi kepada orangnya," ujar Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.

Ibnu mengatakan apabila hakim melakukan tindak korupsi korupsi maka sanksi dari Mahkamah Agung akan menanti.

"Kalau orangnya masih demikian, tetap ditindak, tegas dari Mahkamah Agung. Zero (tanpa, red.) toleransi menurut Ketua Mahkamah Agung, demikian," katanya.

ilustrasi hakim memutus perkara

Sebelumnya, pada 5 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap hakim di wilayah Kota Depok, Jawa Barat. KPK menjelaskan OTT tersebut terkait dugaan korupsi dalam pengurusan perkara sengketa lahan.

Pada 6 Februari 2026, KPK mengungkapkan menangkap tujuh orang dalam OTT tersebut yang terdiri atas Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, seorang dari PN Depok, kemudian seorang direktur dan tiga orang pegawai PT Karabha Digdaya yang merupakan anak usaha Kementerian Keuangan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

KPK kemudian menetapkan lima dari tujuh orang tersebut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penerimaan atau janji dalam pengurusan sengketa lahan di lingkungan PN Depok.

Mereka adalah I Wayan Eka Mariarta (EKA), Bambang Setyawan (BBG), Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya (YOH), Direktur Utama Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman (TRI), dan Head Corporate Legal Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma (BER). (Ant)

Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam sidang kasus chromebook

Kawal Prosedur, Peran JPN di Proyek Chromebook Disebut Tak Hapus Unsur Niat Jahat

Keterlibatan Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam proyek pengadaan laptop Chromebook Kemendikbudristek disebut tak bisa jadi alasan menghapus unsur pidana.

img_title

VIVA.co.id

9 Februari 2026

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |