KPK Bongkar Cara Zulkarnain Raih Kursi Sekda Kuansing, Rela Cicil Land Cruiser Rp46,5 Juta per Bulan untuk Suap Bupati

1 week ago 4

Kamis, 2 Juli 2026 - 13:29 WIB

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik suap dalam pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Salah satu temuan yang diungkap penyidik adalah adanya pembelian mobil mewah Toyota Land Cruiser 300 GR-S yang diduga digunakan sebagai syarat untuk memperoleh jabatan tersebut.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan mobil itu dibeli oleh Zulkarnain (ZKN), yang kini menjabat sebagai Sekda Kuansing sekaligus telah ditetapkan sebagai tersangka.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut KPK, kendaraan tersebut diduga diberikan kepada Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby (SA), sebagai bagian dari praktik suap agar Zulkarnain dapat menduduki jabatan Sekda.

Bermula dari Lelang Jabatan Sekda

Achmad Taufik menjelaskan, perkara ini berawal dari proses lelang jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Kuantan Singingi pada April 2025.

Dalam proses tersebut terdapat dua calon yang mengikuti seleksi, yakni Fahdiansyah yang saat itu menjabat sebagai Asisten I Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi dan Zulkarnain.

Namun, menurut KPK, terdapat permintaan tertentu dari Bupati Kuansing kepada para calon yang ingin menduduki jabatan strategis tersebut.

"Lelang jabatan ini meminta syarat atau meminta semacam permintaan kepada calon yang akan menduduki posisi tersebut, yaitu satu unit SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S," kata Achmad Taufik Husein, Kamis, 2 Juli 2026.

Dari dua kandidat yang mengikuti proses tersebut, hanya Zulkarnain yang disebut menyanggupi permintaan itu. Sementara calon lainnya tidak memenuhi permintaan tersebut.

Dicicil Rp46,5 Juta per Bulan

KPK mengungkap mobil yang diduga diberikan kepada Suhardiman memiliki nilai sekitar Rp2,55 miliar.

Untuk memperoleh kendaraan tersebut, Zulkarnain disebut membelinya secara kredit dengan tenor selama lima tahun.

"Pembelian dilakukan secara kredit dengan nilai Rp46,5 juta per bulan dengan tenor 5 tahun," ujar Achmad Taufik.

Nilai cicilan yang mencapai puluhan juta rupiah setiap bulan itu menjadi salah satu temuan yang diungkap penyidik dalam konstruksi perkara dugaan suap jabatan tersebut.

Gunakan Identitas Orang Lain

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam penyidikan, KPK juga menemukan bahwa proses pembelian mobil tidak menggunakan identitas Zulkarnain sendiri.

Menurut Achmad Taufik, hal itu dilakukan karena profil keuangan Zulkarnain dinilai tidak memenuhi persyaratan untuk memperoleh fasilitas kredit dengan nilai cicilan sebesar itu.

Halaman Selanjutnya

"Karena profil keuangan dari ZKN tidak memenuhi syarat untuk melakukan pengajuan kredit, ZKN menggunakan identitas orang lain yaitu ARD," katanya.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |