Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penerimaan uang sebesar Rp11,53 miliar yang menyeret Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sirajudin Lasena.
Uang tersebut diduga diterima Sirajudin sejak masih menjabat sebagai Penjabat (Pj) Bupati Bolmut periode 2023-2024 hingga menjadi Bupati Bolmut periode 2025-2030.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, salah satu sumber uang tersebut berasal dari dugaan pemerasan terhadap pihak swasta yang mendapatkan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut, Sulawesi Utara.
Dari dugaan pemerasan itu, Sirajudin diduga menerima Rp130 juta. Modusnya, Sirajudin disebut mematok imbalan sebesar 10 persen dari nilai pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Bolmut.
Dalam praktiknya, KPK menduga Sirajudin turut mengatur calon vendor yang akan mengerjakan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR).
"Jadi, sebelum proyek dimulai, Kepala Dinas PUTR menghadap kepada Bupati dan sudah membawa daftar pekerjaan atau proyek beserta pihak vendor yang akan melakukan pekerjaan," ucap Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 22 September 2026.
Setelah daftar proyek dan calon vendor disampaikan, Sirajudin diduga melakukan pemetaan terhadap proyek-proyek tersebut dengan menentukan pihak yang akan menjadi pemenang.
"Selanjutnya, atas persetujuan Bupati, Kadis PUTR berkoordinasi dengan pihak pokja (kelompok kerja) untuk mengondisikan proses pengadaan barang dan jasanya agar kemudian bisa dimenangkan oleh vendor yang sudah di-plotting (dipetakan) sebelumnya," ujarnya.
KPK menduga proses pengadaan kemudian dikondisikan agar vendor yang telah ditentukan sebelumnya dapat memenangkan proyek.
Salah satu pihak swasta disebut membantu mempersiapkan administrasi pengadaan agar dapat lolos dan ditetapkan sebagai pemenang.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Pihak swasta dimaksud kemudian menyerahkan uang sebesar Rp130 juta atau sebagian dari fee (imbalan) 10 persen yang sudah ditentukan oleh Bupati sebelumnya untuk salah satu paket proyek berupa pembangunan jalan wilayah Sangkub IV yang bernilai Rp1,9 miliar," katanya.
Selain dugaan pemerasan Rp130 juta, KPK menduga Sirajudin menerima gratifikasi dengan nilai jauh lebih besar, yakni sekitar Rp11,4 miliar. Taufik mengatakan uang tersebut diduga diterima Sirajudin sepanjang periode 2023 hingga 2026.
Halaman Selanjutnya
Menurut dia, penerimaan tersebut antara lain berasal dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bolmut Ali Dumbela yang sebelumnya sempat menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Bolmut.

9 hours ago
1





















