KPK Diminta Dalami Terus Dugaan Aliran Suap Kasus Audit Muara Enim ke Pihak BPK RI

7 hours ago 3

Selasa, 16 Juni 2026 - 21:39 WIB

Jakarta, VIVA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didorong untuk terus mendalami dugaan aliran dana dalam kasus suap terkait pengaturan hasil audit keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim. Desakan tersebut muncul seiring berkembangnya proses penyidikan yang saat ini telah menjerat sejumlah pihak melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Juni 2026.

Perkembangan kasus ini kembali menjadi perhatian setelah muncul berbagai keterangan yang disampaikan dalam proses penegakan hukum terkait dugaan praktik pengaturan temuan audit pada laporan keuangan Pemkab Muara Enim.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pengamat Intelijen Sri Rajasa menilai penyidik perlu menelusuri secara menyeluruh setiap informasi yang muncul selama proses pemeriksaan agar konstruksi perkara dapat terungkap secara utuh.

Menurutnya, seluruh keterangan yang muncul dalam penyidikan perlu diverifikasi dan didalami sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

KPK Diminta Telusuri Aliran Dana Secara Menyeluruh

Sri Rajasa mengatakan penyidikan yang sedang dilakukan KPK perlu mencakup seluruh pihak yang diduga mengetahui ataupun terlibat dalam rangkaian peristiwa yang sedang diusut.

Ia menilai pendalaman terhadap berbagai informasi yang muncul dalam proses pemeriksaan penting dilakukan untuk memastikan aliran dana serta pihak-pihak yang terkait dapat teridentifikasi secara jelas.

“Sebagaimana telah diberitakan, salah seorang Ketua Tim Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Sumatera Selatan menyebutkan atasannya menerima uang. Keterangan ini yang harus segera didalami oleh KPK,” ujarnya.

Meski demikian, hingga saat ini proses hukum masih terus berjalan dan seluruh informasi yang berkembang masih menjadi bagian dari materi penyidikan yang harus dibuktikan oleh penyidik.

KPK Tahan Dua Tersangka

Sebelumnya, KPK resmi menahan Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan, Titin Rita Lestari, pada Kamis, 11 Juni 2026.

Titin ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap pengaturan hasil audit di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain Titin, KPK juga menetapkan Augus Dwi Anggara sebagai tersangka. Angga diketahui merupakan pihak yang disebut memiliki kedekatan dengan salah satu pejabat di lingkungan auditorat yang menangani wilayah tersebut.

Keduanya terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna oranye saat diperkenalkan kepada publik setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.

Halaman Selanjutnya

Pernyataan Titin Jadi Sorotan

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |