Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan dukungan penuh terhadap program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi program prioritas Presiden RI Prabowo Subianto.
"Kita sama-sama hidup di negara NKRI, jadi apa pun yang menjadi program unggulan presiden, program prioritas pemerintah pasti, pasti KPK 100 persen dukung," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, Kamis, 21 Mei 2026.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Dia menyebut, KPK sesuai tugas dan fungsinya akan memastikan program MBG berjalan dengan baik dan tepat sasaran sehingga tidak terjadi korupsi.
“KPK sesuai tusinya (tugas dan fungsinya) juga punya kewajiban untuk memastikan bahwa program-program unggulan itu berjalan dengan baik, tepat sasaran, transparan, akuntabilitasnya terjaga, dan tentu jangan sampai ada korupsi dalam implementasinya,” tutur dia.
Aminudin menekankan pentingnya penguatan pencegahan korupsi, terutama karena Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai pelaksana program merupakan lembaga baru yang masih membangun sistem kerja dan regulasi.
“Suatu lembaga yang baru dibentuk, dengan kerangka regulasi masih belum mapan, dengan organisasinya juga masih belum mapan, kemudian mengemban amanah program nasional dengan anggaran besar sehingga kami perlu melihat bahwa dalam pelaksanaannya ini harus betul-betul jangan sampai disalahgunakan,” tutur dia.
Dia menyebut KPK melalui Direktorat Monitoring pada 2025 melakukan kajian pencegahan korupsi terhadap tata kelola program MBG.
Aminudin menyebut sejumlah aspek yang menjadi perhatian, antara lain kesiapan regulasi, organisasi, dan infrastruktur pendukung program yang dinilai masih perlu penguatan.
“Kalau kita lihat, dari sisi tata kelola akan berantakan. Lembaga baru berdiri, infrastrukturnya belum siap, organisasinya dan regulasinya juga belum siap, sudah mendapat amanat cukup besar dengan anggaran besar,” tutur dia.
Ia menyampaikan, anggaran program MBG pada 2025 mencapai Rp71 triliun dengan realisasi 72,5 persen atau Rp51,5 triliun per 31 Desember 2025. Sementara pada 2026, anggaran yang semula Rp335 triliun dipangkas menjadi Rp268 triliun.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Aminudin menegaskan besarnya anggaran meningkatkan potensi risiko penyimpangan sehingga pengawasan perlu diperkuat.
“Anggarannya yang besar itu yang menyebabkan KPK masuk ke ranah pencegahan karena ketika suatu proyek dengan anggaran besar, maka risiko terjadinya kecurangan atau tindak pidana korupsi pun pasti akan tinggi,” katanya.
Halaman Selanjutnya
Selain itu, KPK juga menilai program tersebut belum memberikan dampak berganda yang signifikan bagi masyarakat di tingkat desa maupun kecamatan.

3 weeks ago
9














:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/6284541/original/079194300_1779159392-unnamed__42_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5575090/original/094355400_1778037587-cropped-6b94bc59-8fb4-4b76-874b-71a6a7262057.jpg)