Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur. Salah satu lokasi yang digeledah yaitu rumah Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko yang berlokasi di Desa Bajang, Kabupaten Ponorogo.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan pihaknya mengamankan empat mobil dari penggeledahan yang dilakukan pada Selasa, 19 Mei 2026.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
“Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menemukan dan menyita barang bukti berupa empat unit mobil,” kata Budi kepada wartawan, Rabu, 20 Mei 2026.
Budi menjelaskan, penggeledahan terkait dengan dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Kabupaten Ponorogo pada periode 2020-2026.
Adapun pada hari yang sama, KPK juga melakukan penggeledahan Kantor Dinas Kesehatan Ponorogo dan Dinas Pendidikan Ponorogo.
“Dari penggeledahan pada dua dinas tersebut, tim penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen, surat, serta barang bukti elektronik,” tutur dia.
Sebelumnya, pada 9 November 2025 KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan jabatan, proyek pekerjaan di Rumah Sakit Umum Daerah dr. Harjono Ponorogo, dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
Penetapan tersangka dilakukan setelah dilakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Ponorogo.
Empat orang tersebut adalah Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG), Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM), Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono (AGP), serta Sucipto (SC) selaku pihak swasta atau rekanan RSUD Ponorogo.
Dalam klaster dugaan suap pengurusan jabatan, penerima suap adalah Sugiri Sancoko bersama Agus Pramono, sementara pemberi suap adalah Yunus Mahatma.
Untuk klaster dugaan suap dalam proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo, penerima suap adalah Sugiri Sancoko bersama Yunus Mahatma, sementara pemberi suap adalah Sucipto.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Adapun pada klaster dugaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo, penerima suap adalah Sugiri Sancoko, sementara pemberi suap adalah Yunus Mahatma.
Pada 19 Mei 2026, KPK mengumumkan pengembangan kasus tersebut dengan menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) umum atau belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. (Ant)
KPK Sita Duit Ratusan Juta dari Staf Ahli Menhub Era Budi Karya Sumadi
KPK menyita uang senilai ratusan juta rupiah dari Staf Ahli Menteri Perhubungan (Menhub) era Budi Karya Sumadi dan Dudy Purwagandhi, bernama Robby Kurniawan.
VIVA.co.id
20 Mei 2026

3 weeks ago
7














:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/6284541/original/079194300_1779159392-unnamed__42_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5575090/original/094355400_1778037587-cropped-6b94bc59-8fb4-4b76-874b-71a6a7262057.jpg)