Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah politisi senior Partai Nasdem, Ahmad Ali, yang berlokasi di Kembangan, Jakarta Barat, pada Selasa 4 Februari 2025.
Penggeledahan tersebut diduga berkaitan dengan kasus tindak pidana pencucian uang yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
"Jadi, betul ada kegiatan geledah yang dilakukan oleh penyidik hari ini, di rumah saudara AA," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, di Gedung KPK, Selasa 4 Februari 2025.
Penggeledahan berlangsung selama hampir dua jam. Setelah selesai, tim penyidik KPK keluar dari rumah Ahmad Ali dengan menggunakan sembilan mobil. Meski demikian, hingga saat ini belum diketahui peran Ahmad Ali dalam kasus yang menjerat Rita Widyasari.
Terdakwa kasus suap pemberian izin lokasi perkebunan di Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Photo :
- ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Diberitakan sebelumnya bahwa Rita diduga menerima gratifikasi terkait sektor pertambangan batu bara. Dalam kasusnya, Rita diduga mendapatkan jatah sebesar 3,3 hingga 5 dolar Amerika Serikat untuk setiap metrik ton batu bara.
Uang tersebut diduga berasal dari perusahaan tambang dan kemudian mengalir ke sejumlah pihak yang saat ini tengah didalami oleh KPK.
Selain terseret dalam kasus gratifikasi, Rita juga diketahui sebagai kepala daerah yang pernah menyuap penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju.
Atas kasus gratifikasi senilai Rp110 miliar serta suap perizinan kelapa sawit di Kutai Kartanegara, Rita divonis 10 tahun penjara dengan denda Rp600 juta, subsider enam bulan kurungan.
Sementara itu, dari hasil penggeledahan di rumah Ahmad Ali, KPK menyita sejumlah barang bukti.
"Info sementara secara umum ditemukan dan disita dokumen, barang bukti elektronik, uang, ada juga tas dan jam," jelas Tessa.
KPK masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat.
Halaman Selanjutnya
Selain terseret dalam kasus gratifikasi, Rita juga diketahui sebagai kepala daerah yang pernah menyuap penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju.