KPK Geledah Rumah Ketum PP Japto Soerjosoemarno soal Kasus Korupsi Eks Bupati Kukar Rita Widyasari

2 hours ago 2

Rabu, 5 Februari 2025 - 11:10 WIB

Jakarta, VIVA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, telah melakukan penggeledahan di rumah Ketua Umum Pemuda PancasilaJapto Soerjosoemarno, terkait kasus korupsi berupa gratifikasi mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Penggeledahan dilakukan pada Selasa 4 Februari 2025 malam.

"Benar ada kegiatan penggeledahan perkara tersangka RW (Kukar) di rumah saudara JS di Jalan Benda Ujung no.8 RT.10/01, Ciganjur, Jagakarsa, Jaksel," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika kepada wartawan, Rabu 5 Februari 2025.

Tessa belum menjelaskan lebih rinci soal penggeledahan tersebut. Dia bakal memberikan hasilnya, setelah ada keterangan lengkap dari penyidik.

Penggeledahan Di Rumah Ahmad Ali

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah rampung melakukan penggeledahan di rumah mantan wakil ketua umum (Waketum) Partai Nasdem, Ahmad Ali soal kasus korupsi berupa penerimaan gratifikasi yang dilakukan mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.

Penggeledahan berlangsung pada Selasa 4 Februari 2025. Penggeledahan berlangsung di satu lokasi saja.

"Jadi betul ada kegiatan geledah yang dilakukan oleh penyidik hari ini, di rumah saudara AA," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di KPK, Selasa 4 Februari 2025.

Tessa menjelaskan, bahwa penyidik berhasil mengamankan barang bukti berupa dokumen hingga barang elektronik. Kemudian, ada tas hingga jam tangan yang diamankan.

"Info sementara secara umum ditemukan dan disita dokumen barang bukti elektronik, uang, ada juga tas dan jam," kata Tessa.

Kendati begitu, ada sejumlah uang yang berhasil diamankan. Tetapi belum dijelaskan secara detail berapa totalnya.

"Jumlahnya belum ada tapi gabungan antara rupiah dan valas," tukasnya.

Diketahui, Rita mulanya ditetapkan menjadi tersangka kasus suap dan gratifikasi pada 2017. Kemudian, Rita sudah diadili dalam kasus gratifikasi.

Selanjutnya di 2018, Rita divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Dia juga diminta untuk membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan dan pencabutan hak politik selama 5 tahun.

Hakim pun menyatakan Rita terbukti menerima gratifikasi Rp 110 miliar terkait perizinan proyek di Kutai Kartanegara. Rita mencoba melawan vonis itu.

Namun begitu, upaya Rita kandas setelah Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali (PK) pada 2021. Kini dia telah dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu.

Di sisi lain, Rita juga ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan TPPU. Pada Juli 2024, KPK mengungkap Rita juga menerima duit dari pengusaha tambang.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan Rita mendapatkan gratifikasi dalam bentuk pecahan mata uang dolar Amerika Serikat (AS). Rita Widyasari memperoleh USD 5 per metrik ton dari perusahaan batu bara.

Halaman Selanjutnya

Tessa menjelaskan, bahwa penyidik berhasil mengamankan barang bukti berupa dokumen hingga barang elektronik. Kemudian, ada tas hingga jam tangan yang diamankan.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |