Ternyata Polisi Sudah Periksa 7 Saksi soal Laporan Pengurus OI, Salah Satunya Iwan Fals

3 hours ago 1

Rabu, 5 Februari 2025 - 12:32 WIB

Jakarta, VIVA – Polres Metro Jakarta Selatan ternyata sudah melakukan pemeriksaan kepada tujuh orang saksi terkait dengan laporan kasus pencatutan nama dalam kepengurusan organisasi Orang Indonesia atau OI. Salah satu yang diperiksa yakni Iwan Fals.

Organisasi OI merupakan organisasi yang terdiri dari perkumpulan fans penyanyi Iwan Fals. Mereka menamakan fanbasenya dengan OI.

"Saksi ada 7. Dari 7 semua udah diperiksa," ujar Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi kepada wartawan, Rabu 5 Februari 2025. Yuk lanjut scroll artikel selengkapnya berikut ini.

Nurma menjelaskan bahwa tujuh saksi yang sudah diperiksa mulai dari pelapor hingga seseorang yang diduga namanya dicatut. Kemudian, saksi lainnya yakni termasuk Iwan Fals.

"Dari mulai KS sebagai pelapor, IB sebagai korban, lanjur SA yang melihat dan mendengar tentunya, kemudian S, lanjut semalam juga kita sudah memeriksa dari si IL alias IF, kemudian istri dari IF adalah RL. Lanjut dari RE sebagai atau yang dilaporkan," ungkap Nurma.

Polisi Sebut Laporan ke Iwan Fals

Penyanyi Iwan Fals telah menjalani proses pemeriksaan sebagai saksi terhadap laporan yang sempat dilayangkan pada tahun 2021 silam. Polisi membeberkan laporan yang sudah dilayangkan sejak empat tahun yang lalu.

Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi mengatakan bahwa laporan tersebut merupakan pelimpahan dari laporan yang dilayangkan ke Polda Metro Jaya.

"Jadi berawal dari LP Januari 2022, melaporkan ke Polda Metro Jaya kemudian dilimpahkan ke Polres Jaksel. Pelapor adalah KS. Korban adalah IB, terlapor adalah RE dkk," ujar Nurma Dewi di Lobby Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa 4 Februari 2025.

Nurma menjelaskan bahwa laporan tersebut diduga karena adanya pemalsuan surat.

Pemalsudan itu diduga karena terjadi didalam organisasi Orang Indonesia atau akrab disebut OI. Organisasi itu merupakan fans Iwan Fals.

"TKPnya ada di Jakarta Selatan, kemudian Depok dan Bekasi. Untuk pasal yang diterapkan dalam kasus yang dilaporkan adalah 263 KUHP tentang pemalsuan, dengan ancaman 6 tahun penjara. Kemudian 266 KUHP tentang pemalsuan surat berharga dengan ancaman sanksinya adalah 7 tahun penjara paling tinggi," kata Nurma.

Konser Perayaan Karya Iwan Fals

Photo :

  • Yonder Music Indonesia

Istri Iwan Fals, Rosanna Listanto merupakan ketua dalam organisasi tersebut. Laporan itu dilayangkan karena diduga menyantumkan nama pelapor tanpa izin.

"Ketua umumnya dari tahun 2013-2021. Dan di sini, RL sebagai ketum membenahi organisasi yang sudah berdiri," sebutnya.

"Kemudian dilihat di situ ada akta yang dicari tidak ketemu. Oleh karena itu RL meminta saudara RE untuk mencari atau membuat kembali salinan dari akta tersebut," lanjut Nurma.

Surat keterangan anggota pun sudah diterbitkan. Padahal, pelapor merasa tidak pernah mendapatkan sebuah ajakan untuk bergabung.

Sebelumnya, Penyanyi Iwan Fals datangi Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin 3 Februari 2025 malam. Dia datang ditemani istrinya, Rosanna Listanto serta kuasa hukumnya, Andhika.

Iwan Fals bersama istri

Photo :

  • VIVAnews/ Muhamad Solihin

Iwan Fals mengaku bersama istrinya telah diperiksa oleh polisi. Dia menjelaskan bahwa pemeriksaannya terkait dengan kasus yang dilaporkan sejak empat tahun lalu.

"Iya memenuhi panggilan, sehubungan dengan kasus 4 tahun," ujar Iwan Fals kepada wartawan, dikutip Selasa 4 Februari 2025.

Iwan tak menampik lebih detail soal pemeriksaannya di Polres Metro Jakarta Selatan.

Sementara itu, kuasa hukum Iwan Fals, Andhika mengatakan kliennya datang malam-malam ke kantor polisi untuk menjelaskan terkait dengan laporan yang dilayangkan sejak tahun 2021.

"Jadi om Iwan dan tante Yos beritikad baik menghadiri undangan wawancara untuk memberikan klarifikasi dan yang dibutuhkan untuk penyelidikan untuk perkara yang sebelumnya dari tahun 2021 kalau ga salah," kata Andhika.

Andhika menjelaskan bahwa Iwan Fals dicecar 16 pertanyaan bersama penyidik Polres Metro Jakarta Selatan. Kendati, tak ditampik secara detail.

Diketahui, Rosanna Listanto selaku istri Iwan Fals, telah melaporkan seseorang berinisial KS lantaran tidak diterima dituduh memalsukan akta pendirian OI.

KS saat itu disebut sebagai kuasa hukum IB, salah satu pendiri OI. Laporan dilayangkan pada tahun 2021 silam.

Laporan Rosanna awalnya diproses di Polda Metro Jaya, Jakarta. KS selaku terlapor dikenakan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU ITE dan atau Pasal 310 dan 311 KUHP tentang Fitnah dan Perbuatan Tidak Menyenangkan.

Halaman Selanjutnya

"Jadi berawal dari LP Januari 2022, melaporkan ke Polda Metro Jaya kemudian dilimpahkan ke Polres Jaksel. Pelapor adalah KS. Korban adalah IB, terlapor adalah RE dkk," ujar Nurma Dewi di Lobby Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa 4 Februari 2025.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |