Jakarta, VIVA - Tim hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail meminta hakim agar bisa mengabulkan seluruh gugatan praperadilan yang diajukan kliennya. Gugatan praperadilan diajukan Hasto untuk menguji keabsahan penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Maqdir menilai KPK bersikap sewenang-wenang menetapkan Hasto sebagai tersangka suap dan perintangan penyidikan dalam kasus Pergantian Antar Waktu (PAW) DPR RI yang menyeret Harun Masiku.
"Menyatakan perbuatan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan sewenang-wenang. Dan, tak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan harus dinyatakan batal," kata Maqdir di ruang sidang utama PN Jaksel saat sidang perdana praperadilan, Rabu 5 Februari 2025.
Maqdir minta hakim tunggal agar menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024 terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.
Gedung KPK (Foto Ilustrasi)
Kemudian, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana; dan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024 yang menetapkan Pemohon (Hasto Kristiyanto) sebagai tersangka oleh termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana adalah tidak sah.
"Oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan dinyatakan batal," kata Maqdir.
Pun, Maqdir juga berharap ke hakim tunggal untuk mengintruksikan KPK agar menghentikan surat perintah penyidikan kasus Hasto.
KPK Tetapkan Hasto Tersangka
KPK sudah mengumumkan status tersangka terhadap Hasto dalam kasus suap PAW Anggota DPR RI periode 2019-2024. Dalam kasus ini, juga menyeret eks caleg PDIP Harun Masiku sebagai tersangka.
Status Harun masih buronan meski sudah lima tahun jadi tersangka.
"Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Selasa 24 Desember 2024.
Setyo mengatakan Hasto diduga ikut bersama-sama dengan Harun yang menyuap komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Hasto dinilai aktif dalam mengupayakan Harun agar bisa mendapatkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
“Ada upaya-upaya dari saudara HK untuk memenangkan saudara HM (Harun Masiku) melalui beberapa upaya,” sebut Setyo.
Halaman Selanjutnya
KPK Tetapkan Hasto Tersangka