Jakarta, VIVA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak gugatan Anggota DPR RI dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Irsyad Yusuf terhadap Ketua Umum DPP PKB Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin dan Mahkamah Partai. Irsyad menggugat karena tak terima dipecat PKB.
Putusan PN Jakpus yang menolak gugatan Irsyad itu tertuang dalam Salinan putusan No:705/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Pst tanggal 4 Februari 2025. Hal itu terlihat dalam laman pn-jakarta pusat.go.id.
Majelis hakim dalam perkara ini adalah Rianto Adam Pontoh selaku ketua. Lalu, Fahzal Hendri dan Suparman sebagai hakim anggota.
Kuasa hukum dari Cak Imin, Anwar Rachman menjelaskan gugatan Irsyad berawal dari tindakan eks Bupati Pasuruan itu yang diduga menentang Muktamar PKB di Bali tahun 2024. Irsyad disebut juga berusaha untuk menggagalkan Muktamar PKB.
Merespons itu, DPP PKB menilai adik dari Sekjen PBNU Saifullah Yusuf alias Gus Ipul melakukan pembangkangan terhadap partai.
"DPP PKB dengan tegas menerbitkan Keputusan No:36406/DPP/01/VIII/2024 tertanggal 24 Agustus 2024 tentang Pemberhentian Irsyad Yusuf dari Keanggotaan PKB," kata Anwar, Rabu, 5 Februari 2025.
Menko bidang Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.
Irsyad yang tak terima dipecat PKB melakukan perlawanan. Dia mengajukan dua upaya hukum sekaligus yakni pada 9 Oktober 2024 dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No:567/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN.Jkt.Pst dan kepada Mahkamah Partai PKB.
Namun, gugatan tersebut dicabut. Kemudian, pada 5 November 2024, Irsyad kembali mengajukan gugatan baru lagi No:705/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Pst di PN Jakpus.
Anwar bilang inti dari gugatan itu
meminta pengadilan untuk membatalkan SK DPP PKB No:36406/DPP/01/VIII/2024 tentang Pemberhentian Irsyad Yusuf dari keanggotaan PKB. Selain itu, Irsyad juga ingin Cak Imin dihukum serta DPP PKB membayar uang ganti rugi.
"Merehabilitasi nama baik Irsyad Yusuf, menghukum Cak Imin dan DPP PKB untuk membayar uang ganti rugi kepada Irsyad Yusuf sebesar Rp507.811.650.000," jelas Anwar.
Pun, Anwar menuturkan majelis hakim PN Jakpu sudah berupaya mendamaikan dengan mediasi. Namun, langkah mediasi itu gagal.
Lebih lanjut, usai mediasi gagal, dia mengatakan DPP PKB menegaskan proses pemecatan Irsyad sudah sesuai Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PKB.
"Karena mediasi gagal, maka DPP PKB memberikan jawaban bantahan yang pada pokoknya: Pemecatan Irsyad Yusuf dari keanggotaan PKB disebabkan karena yang bersangkutan melanggar disipilin partai yakni melanggar Pasal 27 AD ART PKB dan AD ART adalah merupakan hasil forum tertinggi partai dan hal tersebut merupakan urusan internal PKB," kata dia.
Anwar menambahkan, polemik Irsyad merupakan urusan internal PKB. Dengan demikian, pengadilan tidak boleh mencampuri urusan internal PKB.
Persoalan internal PKB sudah ada lembaga tersendiri yang berwenang mengadilinya yakni mahkamah partai.
Anwar menyampaikan keputusan pemecatan Irsyad Yusuf tersebut diambil berdasarkan rapat pleno DPP PKB. Dia menepis keputusan itu bukan dari diri pribadi pengurusnya.
"Karena gugatan ditujukan kepada diri pribadi pengurusnya, maka gugatan salah sasaran," tuturnya.
Kemudian, ia juga menyoroti salah satu poin gugatan Irsyad yaitu menyita gedung DPP PKB di Jalan Raden Saleh, Jakarta Pusat.
"Karena gugatan ditujukan kepada diri pribadi pengurus, maka permohonan Irsyad Yusuf untuk menyita Gedung Kantor DPP PKB di Jl. Raden Saleh 9 Jakarta adalah tidak dapat dibenarkan menurut hukum karena Gedung tersebut bukan milik pribadi pengurus PKB," sebut Anwar.
Anwar mengatakan keputusan pemberhentian Irsyad dari PKB juga sudah ditindak lanjuti oleh Pimpinan DPR. Selanjutnya sudah diteruskan kepada Presiden RI.
Menurut dia, sudah terbit Keputusan Presiden RI Nomor 153/P Tahun 2024 tertanggal 8 November 2024 tentang Peresmian pemberhentiaan dengan hormat Anggota DPR dari PKB Dr. H. Mohamad Irsyad Yusuf, S.E,M.MA dari daerah permilihan Jatim II dan sebagai Anggota MPR masa jabatan 2024-2029.
Dengan demikian, ia menekankan yang memberhentikan Irsyad sebagai Anggota DPR adalah Presiden. Kata dia, PKB hanya memberhentikan Irsyad sebagai anggota PKB.
"Dengan ditolaknya gugatan Irsyad Yusuf, otomatis gugatan uang ganti rugi kepada Cak Imin dkk sebesar Rp.1.015.513.300.000, dan sita Gedung Kantor DPP PKB di Jl. Raden Saleh 9 Jakarta Pusat juga kandas/tertolak," kata Anwar.
Halaman Selanjutnya
Irsyad yang tak terima dipecat PKB melakukan perlawanan. Dia mengajukan dua upaya hukum sekaligus yakni pada 9 Oktober 2024 dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No:567/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN.Jkt.Pst dan kepada Mahkamah Partai PKB.