Viral Pemilik Panti Asuhan di Surabaya Ditangkap Usai Memperkosa Anak Asuh Selama 3 Tahun, Warganet: Biadab!

2 hours ago 1

Rabu, 5 Februari 2025 - 18:14 WIB

Surabaya, VIVA – Warga Surabaya belum lama ini digemparkan oleh kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang pemilik panti asuhan berinisial NK (61). Ia ditangkap oleh pihak kepolisian dan menjadi viral di media sosial.

Tersangka diketahui ditangkap oleh Unit 1 PPA Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Timur setelah penyelidikan mengungkap tindakan asusila yang diduga berlangsung selama tiga tahun, sejak Januari 2022 hingga 20 Januari 2025.

Ilustrasi pencabulan

Photo :

  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, NK diduga telah melakukan perbuatan asusila terhadap seorang anak asuh perempuan secara berulang, bahkan dalam beberapa bulan tertentu, tindakannya dilakukan hingga dua hingga tiga kali.

"Aksi bejat dilakukan pemilik panti asuhan di Surabaya, NK. Ia memperkosa anak asuhnya berulang kali selama 3 tahun. Ia kerap melakukan bujuk rayu agar para korbannya mau menuruti nafsu bejatnya," tulis dalam keterangan unggahan Instagram @malanghariini, dikutip VIVA Rabu, 5 Februari 2025.

Dalam kronologinya, tersangka biasanya melakukan aksinya pada tengah malam dengan membangunkan korban yang sedang tidur dan mengajaknya ke kamar kosong di dalam panti. Perilaku ini kerap diketahui oleh anak asuh lainnya, tetapi mereka takut untuk berbicara.

Perlu diketahui, tersangka tidak hanya melakukan kekerasan seksual tetapi juga ancaman verbal terhadap korban. Mirisnya, sebagian besar korban berasal dari keluarga miskin dan tidak memiliki orang tua lengkap, sehingga mereka merasa tidak memiliki pilihan selain menuruti kemauan tersangka.

Direktur Ditreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Farman menyampaikan bahwa NK dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 76D dan/atau Pasal 82 Jo Pasal 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 6 Huruf b UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara.

Adanya peristiwa ini banyak dari warganet yang berkomentar di media sosial. Beberapa dari mereka mengecam tindakan pelaku sebagai perbuatan biadab dan tidak berperikemanusiaan, bahkan mereka juga mendesak agar pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Biadab, nggak habis pikir kok bisa melakukan tindakan keji tersebut, tiga tahun loh baru ketahuan, pasti anak panti asuhannya trauma banget, semoga  tersangka mendapatkan hukuman setimpal," tulis komentar warganet dalam unggahan yang membahas kasus tersebut.

"Bener-bener bukan manusia ini, tolong ditindak lanjuti dengan hukuman yang setimpal, gak rela anak-anak yang harusnya dikasih sayang malah diperlakukan keji seperti ini," timpal warganet lainnya.

Sebagai tambahan informasi, panti asuhan di Surabaya ini awalnya dikelola oleh NK bersama istrinya. Namun, sejak Januari 2025, istrinya menggugat cerai tersangka dan meninggalkan panti. Sejak saat itu, operasional panti sepenuhnya dikelola tersangka seorang diri.

Halaman Selanjutnya

Direktur Ditreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Farman menyampaikan bahwa NK dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 76D dan/atau Pasal 82 Jo Pasal 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 6 Huruf b UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |