Paksa Siswa SMA Sujud dan Menggonggong, Ivan Sugiamto Mulai Diadili di PN Surabaya

3 hours ago 2

Rabu, 5 Februari 2025 - 20:14 WIB

Surabaya, VIVA – Ivan Sugiamto, pria yang pernah gemparkan publik karena memaksa siswa SMA Kristen Gloria 2 Surabaya bersujud dan menggonggong kini statusnya sudah jadi terdakwa di pengadilan. Ivan mulai diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, 5 Februari 2025.

Sidang perdana kasus Ivan digelar di Ruang Cakra dengan dipimpin oleh Ketua Maielis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya. Adapun terdakwa Ivan dihadirkan secara langsung dengan baju tahanan dan tangan terborgol. Ia didampingi penasihat hukumnya, Billy Handiwiyanto.

Agenda sidang perdana ialah pembacaan surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Ida Bagus Putu Widnyana. Dalam surat dakwaan dijelaskan, perkara tersebut berawal ketika anak terdakwa, EX, dan temannya, D, mendatangi SMA Kristen Gloria 2 di Jalan Kedung Taruhkan Surabaya pada Oktober 2024.

Viral seorang pria di Surabaya menyuruh siswa sekolah sujud sambil menggonggong

Saat itu, anak terdakwa hendak menemui korban, ET, yang merupakan siswa di SMA Kristen Gloria 2 Surabaya untuk menyelesaikan persoalan bulliying yang terjadi sebelumnya. Saat itu, anak terdakwa ditemui oleh IM, ibu dari ET. 

Di sana, D bertanya maksud dari ET yang menyebut EX dengan anjing pudel.

Anak terdakwa dan korban bertemu langsung setelah para siswa SMA Kristen Gloria 2 keluar. Saat itu, karena khawatir terjadi keributan, ibu korban, IM, lantas meminta sang suami, W, agar datang ke sekolah. 

Mengetahui itu, pihak anak terdakwa juga menghubungi terdakwa Ivan agar datang ke sekolah.

Terdakwa Ivan ketika itu berangkat ke sekolah sang anak dengan kondisi sudah tersulut emosi. Apalagi mengetahui kabar anaknya dirundung dengan sebutan 'anjing pudel'.

Begitu tiba di sekolah, ia langsung merangsek ke kerumunan orang di lingkungan SMA Kristen Gloria 2. Ia yang sudah emosi memuncak lalu menemui anaknya dan anak korban.

"Terdakwa lalu menyuruh anak korban untuk bersujud dan menggonggong dengan berkata, 'Minta maaf. Sujud, sujud, dan menggonggong sebanyak tiga kali'," kata jaksa menceritakan kronologi perkara perundungan tersebut.

Lalu, orang tua korban meminta anaknya agar menuruti permintaan terdakwa agar masalah tersebut tak berbuntut panjang. Keributan sempat terjadi. Dari kedua belah pihak mendatangi pihak SMA Kristen Gloria 2 agar memfasilitasi penyelesaian masalah tersebut.

Masalah tersebut jadi sorotan karena video terdakwa yang memaksa korban bersujud dan menggonggong viral di media sosial. Polisi pun sampai turun tangan dengan melakukan penyelidikan.

Selanjutnya, polisi akhirnya menetapkan Ivan sebagai tersangka dan ditahan. 

Jaksa mendakwa terdakwa Ivan Sugiamto dengan Pasal 80 Ayat (1) Undang-undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 335 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan. 

Atas dakwaan itu, terdakwa kepada majelis hakim mengatakan keberatan. Ia menyatakan akan menyampaikan nota keberatan atau eksepsi di sidang selanjutnya. "Saya akan mengajukan eksepsi, Yang Mulia," katanya.

Halaman Selanjutnya

Mengetahui itu, pihak anak terdakwa juga menghubungi terdakwa Ivan agar datang ke sekolah.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |