Jakarta, VIVA - Pengacara Deolipa Yumara menuntut pemulihan nama baik kliennya, Kamal Tarachand Mirchandani alias Sanjay sebab berbagai tuduhan yang dialamatkan tak terbukti secara hukum. Apalagi, kliennya dinyatakan bebas murni oleh pengadilan.
Dia bercerita, kasus berawal ketika kliennya jadi Direktur di PT KAM and KAM yang bergerak di bidang periklanan. Saat itu, Sanjay dipolisikan sampai ditahan di Markas Polda Jawa Timur atas tuduhan melakukan perdagangan barang ilegal. Penahanan lalu dianulir Pengadilan Negeri Surabaya lewat putusan nomor 836/Pidsus/2020/PN Surabaya yang menyatakan Sanjay dibebaskan demi hukum dan tak terbukti melakukan pidana.
"Karena dianggap oleh pengadilan bahwa Sanjay tidak melakukan pelanggaran hukum sebagaimana yang dimaksud. Jadi, Sanjay ini adalah bebas murni," ujar Deolipa di Markas Polda Metro Jaya, Rabu, 5 Februari 2025.
Deolipa Yumara
Photo :
- VIVA.co.id/Edwin Firdaus
Lalu proses hukum berlanjut ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA). Menurut putusan nomor 433/Pidsus/2021/Mahkamah Agung, Sanjay kembali divonis bebas. Sehingga, kebebasan Sanjay sudah punya status hukum tetap atau inkracht.
"Jadi Sanjai ini clear and clean, sekarang ini adalah orang bebas yang tidak bersalah karena ancaman-ancaman hukuman dan tuntutan itu dianggap tidak benar. Sehingga dia bebas demi hukum. Karena dia tidak bersalah di pengadilan negeri maupun Pengadilan Mahkamah Agung, akhirnya saya sampaikan bahwasanya Sanjay ini pulih harkat dan martabatnya sesuai dengan putusan. Pulih juga nama baiknya sesuai dengan putusan," kata dia.
Bukan cuma proses hukum, Sanjay bersama perusahaannya pun terbebas dari 10 gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh mitra UMKM. Dalam putusan Pengadilan Niaga, lanjutnya, menyatakan bahwa gugatan yang dilayangkan tak termasuk PKPU.
Sebab, PT KAM and KAM tak punya utang piutang kepada UMKM penggugat. Namun, saat ini permasalah yang masih mendera Sanjay yaitu belum dikembalikannya uang sekitar Rp42 miliar dari S yang berstatus mantan pengacara Sanjay.
Saat itu, Sanjay menitipkan uang sekitar Rp57 miliar ketika kasus hukum berjalan di tingkat Polda Jawa Timur. Sementara uang yang dipakai membayar jasa pengacara sekitar Rp13-16 miliar, sehingga masih ada Rp42 miliar yang belum dikembalikan.
Untuk itu, Deolipa mau uang kliennya dikembalikan. Jika tidak, dia bakal melayangkan somasi bahkan berlanjut ke proses hukum, kalau tetap diabaikan Pengacara S.
"Nah ini sudah beberapa kali secara lisan ya dimintakan mengenai uang ini untuk dikembalikan, tapi sampai sekarang belum dikembalikan," ucapnya.
Halaman Selanjutnya
Sebab, PT KAM and KAM tak punya utang piutang kepada UMKM penggugat. Namun, saat ini permasalah yang masih mendera Sanjay yaitu belum dikembalikannya uang sekitar Rp42 miliar dari S yang berstatus mantan pengacara Sanjay.