MA Tolak Kasasi Panca Darmansyah Pembunuh Empat Anak Kandung di Jagakarsa Jaksel

2 hours ago 2

Rabu, 5 Februari 2025 - 23:11 WIB

Jakarta, VIVA – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh terdakwa Panca Darmansyah yang telah tega membunuh empat anak kandungnya di kamar indekosnya di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Adapun nomer perkara kasasi Panca Darmansyah yakni 171 K/PID/2025.

"Amar Putusan : Tolak," bunyi laman MA dikutip Rabu 5 Februari 2025.

Putusan kasasi ini diputus MA pada Selasa 4 Februari 2025 kemarin. Panca mengajukan kasasi pada Rabu 8 Januari 2025 dan didistribusikan MA pada Jumat 17 Januari 2025. "Lama Memutus : 19 Hari," kata MA.

Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhi vonis atau putusan hukuman mati kepada Panca Darmansyah usai membunuh empat orang anak kandungnya di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Vonis itu dijatuhi majelis hakim pada Selasa 17 September 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Panca Darmansyah oleh karena itu dengan pidana mati," ujar ketua hakim Sulistyo M Dwi Putro di ruang sidang.

Terdakwa kasus dugaan pembunuhan empat anaknya, Panca Darmansyah

Hakim menilai secara sah Panca Darmansyah melakukan kesalahan usai membunuh 4 anak kandungnya. Dia juga dinilai secara sah dan meyakinkan bersalah dalam melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangganya.

"Menyatakan terdakwa Panca Darmansyah tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perlakuan tindak pidana pembunuhan berencana dan melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagai dalam dakwan kesatu alternatif pertama dan dakwaan kedua alternatif pertama," ucap hakim.

Tersangka Panca Darmansyah saat rekontruksi di Jagakarsa, Jaksel.

Photo :

  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Hakim menyebut barang bukti yang ditemukan yakni berupa satu kacamata dan empat bua sendal jepit anak. Barang bukti itu turut dijadikan kekuatan untuk menghukum Panca Darmansyah.

Putusan majelis hakim pun diperkuat oleh hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.

Halaman Selanjutnya

"Menyatakan terdakwa Panca Darmansyah tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perlakuan tindak pidana pembunuhan berencana dan melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagai dalam dakwan kesatu alternatif pertama dan dakwaan kedua alternatif pertama," ucap hakim.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |