Soroti Kelangkaan LPG 3 Kg, DPR Sarankan 2 Hal Ini ke Pemerintah

2 hours ago 2

Rabu, 5 Februari 2025 - 22:10 WIB

Jakarta, VIVA - Polemik LPG 3 kilogram masih jadi sorotan publik meski pemerintah sudah mengizinkan pengecer kembali bisa menjual. Namun, masih ada persoalan rantai pasok LPG 3 kg.

Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya menyarankan dua hal kepada pemerintah untuk mengatasi persoalan rantai pasok LPG 3 kg di sejumlah daerah dalam sepekan terakhir.

Menurut dia, yang pertama yakni pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM harus memastikan subsidi LPG 3 kg agar tepat sasaran.

"LPG 3 kilogram itu disubsidi oleh pemerintah dan karena itu pemerintah harus memastikan distribusinya tepat sasaran, artinya benar-benar diterima oleh masyarakat miskin yang membutuhkan," kata Bambang, dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 5 Februari 2025.

LPG 3 kg, Antrian Warga Beli LPG 3 kg

Photo :

  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Dia menuturkan LPG 3 kg diperuntukkan hanya untuk masyarakat miskin, sehingga harga jualnya disubsidi pemerintah. Dalam hal ini, pemerintah mengeluarkan anggaran hingga Rp87 triliun per tahun untuk menanggung subsidi tersebut.

Pun, ia menyebut Komisi XII DPR tak mempersoalkan masalahan pengecer LPG 3 kilogram karena sudah diperbaiki oleh Kementerian ESDM.

"Terkait dengan isu soal pengecer kita sudahi, itu anggap sudah direvisi oleh Kementerian ESDM, dan kita menyambut baik respons terhadap situasi di lapangan," lanjut Bambang. 

"Dan, kita berharap pengecer itu dapat dibina dan ditingkatkan menjadi subpangkalan seperti rencana awal dari Kementerian ESDM," ujarnya.

Pun, menurut dia, untuk saran kedua dengan mendukung Kementerian ESDM memastikan harga LPG 3 kg bisa terkontrol sesuai harga eceran tertinggi (HET).

Lebih lanjut, dia menuturkan berdasarkan keluhan masyarakat, saat ini terjadi lonjakan harga LPG 3 kg di sejumlah daerah. Dalam hal ini peran Kementerian ESDM jadi penting untuk mengontrol lonjakan harga itu agar sesuai HET dan tak menimbulkan gejolak.

"Dan pengecer sebagai subpangkalan itu artinya mereka diformalkan di dalam mata rantai distribusi LPG 3 kilogram, sehingga diharapkan ke depan dapat lebih tertib," ujarnya.

Dia menyerahkan proses pendistribusian LPG 3 kg kepada Kementerian ESDM

"Proses ini kita persilakan kepada Kementerian ESDM untuk mengatur lebih rapi dan secara teknisnya tidak menimbulkan gejolak di kemudian hari," katanya. 

Halaman Selanjutnya

"Dan, kita berharap pengecer itu dapat dibina dan ditingkatkan menjadi subpangkalan seperti rencana awal dari Kementerian ESDM," ujarnya.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |