Jakarta, VIVA – Kementerian Agama (Kemenag) resmi menggulirkan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan (Daljab) 2025. Program ini dirancang inklusif, mencakup guru madrasah serta guru pendidikan agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu.
Untuk mempermudah akses informasi, Kementerian Agama menyediakan laman khusus di https://ppg.kemenag.go.id/. “Kami mengajak para guru untuk mengakses laman ini agar lebih memahami skema pelaksanaan PPG Daljab 2025,” ujar Panitia Nasional PPG Daljab 2025, Thobib Al-Asyhar dalam keterangannya yang diterima VIVA, di Jakarta, Rabu (5/2/2025).
Laman ini memuat berbagai informasi terkait pelaksanaan PPG Daljab 2025, mulai dari berita terkini, persyaratan peserta, tahapan program, hingga sistem daftar ulang dan pembelajaran berbasis Learning Management System (LMS).
Ilustrasi guru sedang mengajar muridnya. Unsplash.com/Husniati Salma.
“Di dalamnya terdapat menu Ketentuan yang berisi persyaratan dan kriteria peserta, serta tahapan pelaksanaan PPG Daljab, termasuk tautan untuk daftar ulang. Ada juga menu Sistem Pembelajaran yang menjelaskan proses dari pendalaman materi hingga Uji Kompetensi Mahasiswa PPG (UKMPPG),” jelas Thobib, yang juga menjabat sebagai Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Ditjen Pendidikan Islam Kemenag.
Saat ini, LMS masih dalam tahap finalisasi dan dijadwalkan mulai digunakan pada Maret 2025 untuk angkatan pertama. “Kami juga menyediakan menu FAQ berisi pertanyaan dan jawaban guna membantu calon peserta mendapatkan informasi yang mereka butuhkan,” tambahnya.
Thobib mengungkapkan bahwa sekitar 600 ribu guru binaan Kementerian Agama belum mengikuti PPG Daljab. Kemenag menargetkan penyelesaian program ini dalam dua tahun ke depan, dengan sekitar 260 ribu guru mengikuti PPG Daljab tahun ini, dibagi dalam lima angkatan.
“Untuk angkatan pertama, proses daftar ulang telah berlangsung dari 1 hingga 7 Februari 2025. Sementara pembelajaran melalui LMS akan dimulai Maret mendatang,” pungkasnya.
Deolipa Tuntut Pengembalian Uang Rp42 M Usai Kliennya Dinyatakan Bebas Murni
Deolipa Tuntut Pemuluhan Nama Baik Sampai Pengembalian Uang Rp42 M karena kliennya dinyatakan bebas murni
VIVA.co.id
5 Februari 2025