Washington, VIVA – Menteri Luar Negeri AS, Marco Rubio menyatakan dukungannya atas rencana Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump agar Washington mengambil alih Jalur Gaza.
"Gaza HARUS BEBAS dari Hamas," tulis Rubio di akun X miliknya, dikutip Rabu, 5 Februari 2025.
Dia menambahkan bahwa AS siap memimpin dan Membuat Gaza Indah Kembali. "Upaya kami adalah mewujudkan perdamaian abadi di wilayah tersebut bagi semua orang," ujarnya, dikutip dari ANews, Rabu 5 Februari 2025.
Pesan Rubio disampaikan tak lama setelah Trump mengatakan dalam konferensi pers bersama Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu bahwa AS akan mengambil alih Jalur Gaza.
Kamp pengungsi Palestina di Jalur Gaza
"Dan kami juga akan melakukan tugas di sana. Kami akan menguasainya dan bertanggung jawab untuk membongkar semua bom berbahaya yang belum meledak dan senjata lainnya di lokasi tersebut, meratakan lokasi tersebut dan menyingkirkan bangunan yang hancur, meratakannya, (dan) menciptakan pembangunan ekonomi yang akan menyediakan lapangan pekerjaan dan perumahan dalam jumlah tak terbatas bagi masyarakat di wilayah tersebut," papar Trump.
Sebelumnya, saat berbincang dengan Netanyahu di Ruang Oval, Trump mengatakan bahwa ia yakin Yordania dan Mesir akan menerima warga Palestina dari Gaza, dengan alasan bahwa daerah kantong itu adalah lokasi pembongkaran dan tidak layak huni.
Warga negara Amerika Serikat (ilustrasi)
Photo :
- AP Photo/Mary Altaffer)
Yordania dan Mesir, bersama dengan negara-negara regional lainnya, dengan tegas menolak usulan relokasi Trump. Otoritas Palestina dan Hamas juga mengecam pernyataannya, menolak segala upaya untuk mengusir mereka dari tanah air mereka.
"Rakyat Palestina dan para pemimpin mereka dengan tegas menolak segala kebijakan atau tindakan yang bertujuan untuk merusak persatuan tanah Palestina, termasuk Jalur Gaza, Tepi Barat, dan Yerusalem Timur," kata Kepresidenan Palestina dalam sebuah pernyataan.
Mengusir penduduk secara paksa tanpa pembenaran berdasarkan hukum internasional merupakan kejahatan perang menurut Statuta Roma dari Mahkamah Pidana Internasional (ICC).
Halaman Selanjutnya
Source : AP Photo/Mary Altaffer)