Sidang Praperadilan, Kubu Hasto PDIP Minta Pencegahan ke Luar Negeri oleh KPK Dibatalkan

2 hours ago 2

Rabu, 5 Februari 2025 - 15:00 WIB

Jakarta, VIVA – Tim penasihat hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail berharap semua gugatan praperadilan yang diajukan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabulkan seluruhnya. Hal itu diungkapkan saat sidang perdana gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu, 5 Februari 2025.

Maqdir turut meminta kepada hakim tunggal agar memerintahkan KPK mencabut pencegahan tak bisa bepergian ke luar negeri kepada Hasto Kristiyanto.

"Menyatakan larangan berpergian ke luar negeri yang diterbitkan oleh termohon terhadap diri pemohon yang telah diterbitkan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 dan Surat Nomor: B/729/DAK.00.01/23/12/2024," ujar Maqdir di ruang sidang.

Hakim Djuyamto Pemimpin Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto

Photo :

  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Maqdir meminta hakim tunggal agar memerintahkan pencabutan surat pencegahan KPK dalam kurun waktu 3x24 jam setelah adanya putusan gugatan praperadilan.

"Nama pemohon Hasto Kristiyanto dinyatakan tidak sah dan memerintahkan kepada termohon untuk mengembalikan pada keadaan semula dalam tempo 3x24 jam sejak putusan ini dibacakan," ujarnya.

Kemudian, Maqdir juga berharap hakim tunggal bisa menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh KPK yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap pemohon.  

"Menyatakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan termohon terhadap barang atau benda yang diperoleh dari asisten/staf pemohon," katanya.

KPK Tetapkan Hasto Tersangka

KPK resmi mengumumkan status tersangka terhadap Hasto dalam kasus korupsi berupa suap PAW Anggota DPR RI periode 2019-2024.

Diketahui, kasus korupsi tersebut juga menyeret eks caleg PDIP Harun Masiku sebagai tersangka. Namun, sudah lima tahun, Harun Masiku masih buronan KPK.

"Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Selasa 24 Desember 2024.

Setyo mengatakan Hasto diduga ikut bersama-sama dengan Harun Masiku menyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan. 

Hasto dinilai aktif dalam mengupayakan Harun Masiku agar bisa mendapatkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019. “Ada upaya-upaya dari saudara HK untuk memenangkan saudara HM (Harun Masiku) melalui beberapa upaya,” kata Setyo.

Halaman Selanjutnya

KPK Tetapkan Hasto Tersangka

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |